JAKARTA (-) – Pemerintah mencalonkan dua pakar hukum internasional untuk mengambil bagian dalam Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) dan Komisi Hukum Internasional (ILC).
Ini disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arief Havas Oegroseno ke arah pers di Jakarta pada hari Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan Dekan Fakultas Hukum di University of Pancasila Eddy Pratomo dinominasikan sebagai Hakim ITLOS untuk periode kerja 2026-2035 dan Profesor Hukum Internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dinominasikan sebagai anggota ILC untuk periode 2028-2032.
Menurut Havas, Indonesia adalah negara bagian dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) yang telah melaksanakan kewajiban hukumnya, tetapi tidak ada warga negara Indonesia yang telah menjadi hakim di Itlos.
Dia menambahkan bahwa nominasi itu juga merupakan upaya Indonesia untuk mencerminkan kepentingan negara -negara berkembang, terutama di wilayah Asia Tenggara.
“Selain itu, Indonesia adalah kepulauan terbesar di dunia, dan akan sangat ideal jika kepentingan negara -negara berkembang atau negara -negara pulau juga dapat tercermin dalam komposisi hakim internasional hukum laut di Hamburg,” kata Havas.
Mengenai pencalonan Hikmahanto di ILC, Havas mengatakan bahwa sampai sekarang, tidak ada hukum internasional yang mengatur dampak peningkatan permukaan laut di garis pantai suatu negara.
Peningkatan permukaan laut, kata Havas, dapat berdampak pada kemunduran garis pantai, yang dapat mengakibatkan mengubah garis pantai suatu negara.
“Ini tidak pasti, bukan final. Studi ini telah dilakukan sejak lama dan Indonesia merasa perlu untuk memiliki suara dalam proses mempersiapkan norma -norma baru dalam hukum internasional di bidang kenaikan permukaan laut,” katanya.
Havas mengatakan bahwa jika Eddy dan Hikmahanto terpilih, posisi mereka independen dan profesional, tidak mewakili negara.
ITLOS adalah pengadilan internasional independen yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
Pengadilan ditugaskan untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan UNCLOS dan mengeluarkan keputusan tentang kasus -kasus yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut, melindungi lingkungan laut, dan masalah hukum maritim lainnya.
Berbasis di Hamburg, Jerman, Itlos memainkan peran penting dalam mempertahankan ketertiban dan keadilan dalam penggunaan laut secara global.
ILC adalah lembaga yang mendorong pengembangan hukum internasional, yang terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB.
Berbasis di Jenewa, Swiss, lembaga ini memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB mengenai pengembangan dan kodifikasi hukum internasional.
Baca Juga: RI Mendorong Studi UNCLOS dengan Hukum Kelautan dan Kemanusiaan
Baca Juga: Diplomat Jelaskan posisi RI sebagai negara kepulauan dan maritim
Reporter: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










