KPK Ulasan Undang -undang Bumn yang terkait dengan Direktur Penyelenggara Negara

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan meninjau hukum nomor 1 tahun 2025 tentang perusahaan milik negara (hukum BUMM), khususnya terkait dengan zat bahwa direktur dan komisaris dalam peraturan tersebut bukanlah administrator negara.

“Perlu ada penelitian, baik dari Biro Hukum maupun dari Wakil untuk Penegakan, untuk melihat sejauh mana aturan tersebut akan berdampak pada penegakan hukum yang dapat dilakukan di KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK Red dan White, Jakarta, Jumat, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa menjelaskan bahwa penelitian ini diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.

Selain itu, katanya, penelitian ini diperlukan sehingga KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan peningkatan dan peningkatan undang -undang dan peraturan, terutama yang terkait dengan memberantas korupsi.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa KPK adalah pelaksana hukum. Dengan demikian, penegakan hukum terkait dengan tindakan korupsi kriminal mungkin tidak keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direktur dan komisaris BUMM dalam hukum BUMM.

“Jika memang itu bukan penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK, ya, tentu saja KPK tidak bisa menangani,” jelasnya.

Hukum Nomor 1 tahun 2025 adalah peraturan hukum baru dan berlaku sejak 24 Februari 2025. Undang -undang ini mengubah hukum nomor 19 tahun 2003 tentang Bumn.

Pasal 9g dalam undang -undang Bumn terbaru berbunyi: “Anggota Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Bumn bukan Administrator Negara. “

Di sisi lain, salah satu objek yang ditangani oleh KPK adalah penyelenggara negara bagian yang melakukan tindakan kriminal korupsi.

Dalam Pasal 1 Paragraf (2) Nomor Hukum 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Administrator Negara adalah pejabat negara yang menjalankan otoritas eksekutif, legislatif, atau yudisial, dan pejabat lain yang fungsinya dan tugas terkait dengan administrator negara sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Mengantisipasi Dampak Perubahan Konsep Bumn

Baca Juga: Jelajahi Tujuan BUMM Law 2025

Baca Juga: DPR: Hukum tentang Manajemen Ekonomi Nasional dan Pengawasan Manajemen dan Pengawasan Ekonomi Nasional

Reporter: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB