Jakarta (-)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan meninjau hukum nomor 1 tahun 2025 tentang perusahaan milik negara (hukum BUMM), khususnya terkait dengan zat bahwa direktur dan komisaris dalam peraturan tersebut bukanlah administrator negara.
“Perlu ada penelitian, baik dari Biro Hukum maupun dari Wakil untuk Penegakan, untuk melihat sejauh mana aturan tersebut akan berdampak pada penegakan hukum yang dapat dilakukan di KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK Red dan White, Jakarta, Jumat, Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tessa menjelaskan bahwa penelitian ini diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.
Selain itu, katanya, penelitian ini diperlukan sehingga KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan peningkatan dan peningkatan undang -undang dan peraturan, terutama yang terkait dengan memberantas korupsi.
Sementara itu, ia menyatakan bahwa KPK adalah pelaksana hukum. Dengan demikian, penegakan hukum terkait dengan tindakan korupsi kriminal mungkin tidak keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direktur dan komisaris BUMM dalam hukum BUMM.
“Jika memang itu bukan penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK, ya, tentu saja KPK tidak bisa menangani,” jelasnya.
Hukum Nomor 1 tahun 2025 adalah peraturan hukum baru dan berlaku sejak 24 Februari 2025. Undang -undang ini mengubah hukum nomor 19 tahun 2003 tentang Bumn.
Pasal 9g dalam undang -undang Bumn terbaru berbunyi: “Anggota Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Bumn bukan Administrator Negara. “
Di sisi lain, salah satu objek yang ditangani oleh KPK adalah penyelenggara negara bagian yang melakukan tindakan kriminal korupsi.
Dalam Pasal 1 Paragraf (2) Nomor Hukum 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Administrator Negara adalah pejabat negara yang menjalankan otoritas eksekutif, legislatif, atau yudisial, dan pejabat lain yang fungsinya dan tugas terkait dengan administrator negara sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Mengantisipasi Dampak Perubahan Konsep Bumn
Baca Juga: Jelajahi Tujuan BUMM Law 2025
Baca Juga: DPR: Hukum tentang Manajemen Ekonomi Nasional dan Pengawasan Manajemen dan Pengawasan Ekonomi Nasional
Reporter: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










