JAKARTA (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan penipuan kembali untuk Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia XI Fauzi Amro dan Komisi DPR RI Komisi XI Charles Meikyansyah.
“Kedua saksi memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang. Itu, tentu saja penyelidik akan merendahkan kembali saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung merah dan putih KPK, Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, keduanya dipanggil oleh KPK sebagai saksi yang terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) Bank Indonesia, pada hari Rabu (30/4).
Namun demikian, Tessa menjelaskan bahwa saat ini RE -SUMMONS tidak dapat disampaikan kepada publik.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam distribusi dana CSR Bank Indonesia.
Penyelidik KPK telah melakukan pencarian di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait dengan kasus ini.
Kedua lokasi adalah Bank Indonesia Building (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Tengah, yang dicari pada hari Senin (16/12) dan kantor Otoritas Layanan Keuangan (OJK) yang dicari pada hari Kamis (12/19).
KPK juga telah menggeledah Dewan anggota Parlemen Indonesia Heri Gunawan dan telah memanggil seorang anggota parlemen Indonesia Satori terkait dengan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Panggilan Komisi Waka XI dari Parlemen Indonesia tidak hadir sebagai saksi karena Kunker
Baca Juga: KPK Panggilan Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XI Mengenai Kasus CSR BI
Baca Juga: KPK menekankan bahwa mereka bukan favoritisme dalam memeriksa saksi untuk kasus CSR BI
Reporter: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










