Investigasi setiap kasus yang ditangani di Polisi Metropolitan Jakarta dan seluruh peringkat didasarkan pada standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku
Jakarta (-) – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan seniman Nikita Mirzani dan asistennya dengan inisial IM selama 30 hari ke depan terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan ancaman seorang dokter dengan inisial RG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, mulai hari ini pada 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka, penahanan dilanjutkan selama 30 hari ke depan,” kata kepala hubungan masyarakat dari polisi metropolitan Jakarta, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Memperluas Penahanan Nikita Mirzani menjadi 40 hari
Sampai sekarang, Direktorat Siber Metro Jaya Siber Investigasi masih melakukan investigasi untuk menyelesaikan file kasus berdasarkan arah Jakarta Public Jaksa Penuntut Umum Jakarta (JPU) dalam surat P19 -nya.
“Kemudian penyelidik Direktorat Siber Metro Jaya Siber Investigasi minggu depan akan mengirimkan kembali file kasus,” kata Ade Ary.
Selain itu, mengenai tanggapan Nikita Mirzani melalui penasihat hukumnya yang mengeluh tidak ada bukti meskipun dia telah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya, Ade Ary mengatakan bahwa penyelidik masih berusaha mengumpulkan bukti.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten
“Proses investigasi adalah tahapan seperti yang kami katakan, pengumpulan bukti, mengumpulkan bukti, kemudian setelah diberikan, dikirim ke jaksa penuntut umum (jaksa penuntut),” kata Ade Ary.
Kemudian, ia melanjutkan, jika file tersebut masih dianggap kurang oleh jaksa penuntut, maka file yang relevan akan dikembalikan ke penyelidik.
“Surat itu disebut P18, lalu detail untuk beberapa kekurangan disebutkan dalam surat itu. Lalu kemarin penyelidik membuat lebih banyak pemenuhan, sehingga minggu depan file akan dikirim kembali,” Ade Ary menekankan.
Ade Ary mengatakan bahwa partainya telah mengikuti prosedur yang merujuk pada KUHP (Kuhap).
Baca juga: Nikita Mirzani menggunakan pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga pemerasan
“Investigasi setiap kasus yang ditangani di Polisi Metropolitan Jakarta dan seluruh peringkat didasarkan pada standar, operasi dan prosedur (SOP). Harus proporsional, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, mengenai potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary mengatakan dia tidak mau mau.
“Ya, nanti kita akan melihat hasil investigasi, kita tidak bisa berharap, saya tidak pernah berharap dalam suatu proses. Apa yang saat ini adalah apa yang diberikan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan seniman Nikita Mirzani dan asistennya dengan inisial IM mengenai dugaan kasus pemerasan dan ancaman seorang dokter dengan inisial RG hingga 40 hari dari 20 hari asli.
Reporter: Redemplus elyonai berisiko syukur
Editor: Ganet Aerospace
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










