Ini adalah koreksi konstitusional yang bijak. Kami membutuhkan undang -undang yang melindungi, bukan menakuti rakyat.
Jakarta (-) – Anggota PKS dan juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan bahwa keputusan pengadilan konstitusional tentang kritik tidak dapat dihukum karena tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi kritik publik, dan melindungi demokrasi digital dalam era pengungkapan informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dalam ruang digital tidak dapat dihukum hanya karena penyebab kebisingan atau perdebatan di media sosial.
“Kritik seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi itulah yang sehat untuk demokrasi. Keputusan Mahkamah Konstitusi melaksanakan nilai -nilai substantif demokrasi,” kata Kholid di Jakarta pada hari Jumat.
Kholid mengatakan bahwa negara yang kuat sebenarnya dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar dan menjawab kritik masyarakat dengan bijak dan dewasa.
Perwakilan rakyat menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi juga mengklarifikasi bahwa frasa “kerusuhan” dalam hukum ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban dalam ruang fisik, bukan di dunia maya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27a dan Pasal 45 paragraf (4) hukum ITE tidak mencakup lembaga, lembaga, posisi, atau profesi pemerintah. “Ini berarti bahwa kritik terhadap lembaga -lembaga negara tidak dapat lagi dihukum karena dianggap menyerang nama -nama baik,” katanya.
Para anggota badan legislatif DPR RI melanjutkan, “Ini adalah koreksi konstitusional yang bijak. Kita membutuhkan undang -undang yang melindungi, bukan menakut -nakuti rakyat.”
Dia mengatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dikriminalisasi, apa yang tumbuh bukan kemajuan, tetapi kecurigaan dan ketakutan akan sesama anak -anak bangsa.
Baca Juga: Observer mendorong peninjauan hukum ITE dan KUHP setelah berbagai keputusan MK
Baca Juga: Menteri Sekretaris Negara Meminta Kebebasan Observasi untuk Tetap Berdasarkan Tanggung Jawab
Di sisi lain, lanjutan Kholid, penguatan literasi digital penting sehingga ruang kebebasan ini tidak disalahgunakan atau disalahgunakan.
Kebebasan berekspresi, katanya, harus disertai dengan kemampuan masyarakat untuk mengekspresikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, tidak hanya untuk melampiaskan emosi atau menyebarkan disinformasi.
Legislator ini tidak ingin orang buta terhadap makna kebebasan yang sebenarnya.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pemicu untuk pertumbuhan lingkungan publik yang sehat, di mana penduduk dapat mendiskusikan, mengkritik, dan membantu membangun suatu negara tanpa rasa takut.
“Namun, tentu saja dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” katanya.
Kholid berpendapat bahwa demokrasi digital yang sehat tidak hanya didukung oleh peraturan yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan diberdayakan secara digital.
Untuk alasan ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang gratis, kritis dan beradab.
“Undang -undang ITE harus segera disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ini agar orang yang ingin menyatakan kritik dengan jujur dan berpartisipasi secara aktif tidak kehilangan harapan,” katanya.
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.DJ. Kliwantoro
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










