Jakarta –
Permadi Arya alias Abu Janda dibawa ke polisi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) di Bareskrim Polri. DPP IKM menilai klarifikasi yang disampaikan Abu Janda di media sosial berpotensi memperburuk keadaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Abu Janda mengunggah pernyataannya usai dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap menghina Sumbar. Dalam video yang dibagikannya, Abu Janda menyertakan sejumlah kasus intoleransi di Sumbar sejak tahun 2024.
Permadi Arya alias Abu Janda tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar atau Minang terkait kata ‘masyarakat barbar’. Permadi Arya alias Abu Janda malah berusaha mengalihkan persoalan dengan memperluas persoalan pada peristiwa salah paham antar umat beragama di masa lalu, yang mana peristiwa tersebut kini sudah ditangani dan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku, kata DPP IKM dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Ia menegaskan, masyarakat Sumbar beradab dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. DPP IKM menyoroti Abu Janda yang tampak tak menyesali perbuatannya.
DPP IKM menegaskan bahwa masyarakat Sumbar dan suku Minangkabau merupakan masyarakat yang berakhlak mulia atau beradab tinggi dengan falsafah adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antar umat beragama, ras, dan golongan di mana pun berada, kata DPP IKM.
Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang menghina masyarakat Sumbar dengan sebutan barbar seperti yang disampaikan dalam pertemuan di salah satu tempat ibadah di Amerika Serikat pada pertengahan Mei 2026, namun malah mengalihkan persoalan ke persoalan intoleransi antar umat beragama sebagai pembenaran, imbuhnya.
DPP IKM meminta polisi segera memeriksa Abu Janda. Pihaknya menyoroti persoalan SARA yang dilontarkan Abu Janda.
Berdasarkan fakta di atas, kami menghimbau dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dan/atau menangkap Permadi Arya alias Abu Janda, kata DPP IKM.
Karena cukup bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat atau SARA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP baru, dengan cara apa pun untuk menghindari keresahan di kalangan masyarakat luas, lanjutnya.
Diketahui, DPP IKM melaporkan Abu Janda pada Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor penerimaan laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
“Laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda. Diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” kata Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo di gedung Bareskrim Polri.
(dwr/gambar)
RakyatPos Irian










