Jika semua kendaraan telah memenuhi ambang emisi, diharapkan bahwa kontribusi sektor transportasi yang telah menjadi kontributor terbesar untuk polusi dapat dikurangi secara signifikan
JAKARTA (-) – Kepala Badan Lingkungan DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan setempat untuk pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi, itu dapat diancam dengan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda Rp50 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sesuai dengan pasal 41 paragraf (2) Perda 2/2005 tentang kontrol polusi udara,” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ada sanksi sosial untuk kendaraan yang belum diuji dengan emisi
Menurutnya pemilik kendaraan yang standar emisinya melewati ambang batas yang diperlukan terancam hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimum Rp50 juta.
Dia menjelaskan bahwa implementasi uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran umum tentang kondisi mesin kendaraan, serta indikator apakah kendaraan itu dirawat secara teratur atau tidak.
“Jika semua kendaraan telah memenuhi ambang emisi, diharapkan bahwa kontribusi sektor transportasi yang telah menjadi kontributor terbesar untuk polusi dapat dikurangi secara signifikan,” katanya.
Baca Juga: DKI DKI: Tes Emisi Langkah Awal Mengetahui Kondisi Kendaraan
ASEP ditambahkan, menurut studi bersama Departemen Lingkungan dan Strategi Vital, jenis kendaraan berat seperti truk sampah atau mobil kontainer adalah kontributor terbesar bagi polusi udara terhadap sumber emisi bergerak.
Oleh karena itu, pada hari Selasa (3/6) Unit Polisi Pegawai Negeri Sipil (SATPOL PP), Badan Transportasi (Dishub), Badan Lingkungan (DLH), dan subdit Polisi Regional Jakarta Metro Jaya Gakkum mengadakan tes emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi bersama ini menargetkan kendaraan berat untuk penegakan hukum untuk menguji emisi.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Warga Jakarta Mengambil Tes Emisi Hanya 8 persen
Sementara itu, kepala divisi investigasi DKI Jakarta Satpol PP PP (PPN) Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan dengan tes emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sementara 9 kendaraan lain tidak lulus uji emisi.
“Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi yang terdiri dari transportasi barang, kendaraan mobil operator dan tanker air. Proses pelanggar berikutnya akan menjalani persidangan kriminal kecil (tipiring) pada hari Rabu (11/6) di Pengadilan Distrik Jakarta Utara,” katanya.
Reporter: Khaerul Izan
Editor: Ganet Aerospace
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










