Pada usia 6, sepertinya saya harus berkomunikasi dengan gubernur. Kemudian izin melingkar diproses lagi, kami akan menunggu sebentar
Bekasi Regency (-) – Bekasi Bupati Ade Kuswara Kunang mengatakan dia sedang mempertimbangkan rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai jam sekolah mulai pukul 06:00 yang akan dilaksanakan di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menganggap bahwa rencana tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing -masing wilayah. “Pada jam 6, sepertinya saya harus berkomunikasi dengan gubernur. Kemudian izin melingkar diproses lagi, kami akan menunggu sebentar,” katanya di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan kebijakan itu tidak perlu dilakukan dan membutuhkan diskusi pertama baik di pemerintahan internal Bekasi Regency dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, dia mempertimbangkan, orang tua perlu diminta pandangan tentang rencana untuk memasuki sekolah lebih banyak pagi. Jangan biarkan, kebijakan itu sebenarnya bertentangan dengan tujuan awal.
Baca Juga: Komisi X meminta Dedi Mulyadi Meninjau Kebijakan Sekolah pada pukul 06.00
“Pada jam 6, kami juga akan mengembalikannya kepada orang tua. Orang -orang belum bisa juga, belum terbangun. Karena itu normal pada 7. Tetapi apa yang menjadi perintah sentral dan provinsi, kita akan membahas nanti,” katanya.
Untuk informasi, Gubernur Dedi Mulyadi di media sosialnya mengunggah rencana untuk mengimplementasikan kebijakan memasuki sekolah pada pukul 06:00 yang mengikuti keinginan untuk menambahkan liburan bukan pada hari Minggu tetapi juga hari Sabtu.
“Tidak apa -apa untuk belajar pada pukul 6 pagi, tetapi hari Sabtu tidak aktif. Setuju atau tidak?” kata Dedi di video yang diunggah di akun Instagram -nya @dedimulyadi71 pada hari Kamis (29/5).
Baca Juga: NTT DPRD: Pencabutan aturan sekolah pada pukul 05.30 Wita benar).
Kemudian rencana itu berubah menjadi hal yang lebih serius dengan tanggapan dari berbagai pihak. Selain itu, rencana Dedi Mulyadi akan diterapkan di semua tingkatan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atau setara.
Namun, menurut ketentuan tersebut, gubernur tidak memiliki wewenang untuk mengatur sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Gubernur hanya berwenang di tingkat sekolah menengah, sementara sekolah menengah dasar dan junior adalah otoritas bupati dan walikota.
Oleh karena itu, kebijakan Dedi Mulyadi tidak perlu diterapkan di semua tingkat sekolah di 27 distrik/kota di Jawa Barat.
Baca Juga: Ahli UGM: Jam Masuk Sekolah lebih berpengaruh buruk
Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










