Secara tidak sengaja sepeda motor itu didorong, seorang pria dalam menganiaya seorang pengemudi di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (-) – Seorang pengemudi dengan N (48) awal menjadi korban penganiayaan setelah truk yang dikendarainya secara tidak sengaja mendorong sepeda motor Z (41) awal sambil mengisi bensin di sebuah pompa bensin di Bekasi Regency, Jawa Barat, Senin (5/26).

“Motif pelaku emosi karena sepeda motor dipukul,” kata kepala polisi Tarumajaya, AKP I Gede Bagus dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden itu dimulai ketika korban akan mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Harapan Indah Boulevard, Distrik Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Saat memasuki tempat Mengisi akibat truk yang dikendarai oleh korban menyerempet sepeda motor pelaku yang mengantri di tempat kejadian sampai sepeda motor jatuh ke kiri, “katanya.

Baca Juga: Seorang Pria di Jatinegara Bacok Temannya Karena Perjuangan Di Tempat Parkir

Kemudian korban yang merasa tidak menerima langsung mendekati korban dengan maksud ingin meminta akuntabilitas.

“Tetapi karena korban tidak merasa digembalakan dan tidak ingin turun dari mobil yang dikendarainya mengakibatkan korban emosional,” kata Bagus.

Selain itu, para pelaku segera membuka pintu kanan ke truk dan segera menarik pakaian korban dengan maksud turun dari truk yang sedang dikendarainya.

“Tetapi tarikan kedua yang dilakukan oleh para pelaku korban mengakibatkan korban jatuh dari kursi pengemudi ke bawah atau lantai di tempat kejadian,” katanya.

Baca Juga: Ketua RW di Pondok Kopi East Jakarta dicekik oleh warganya

Kemudian korban segera dibawa ke Rumah Sakit Rumah Sakit Eka dan karena insiden itu korban menderita celah di tulang pinggul kiri.

Selain itu, untuk kasus ini, personel Kantor Polisi Tarumajaya Bekasi Metro Police segera mencari dan menangkap para pelaku berdasarkan informasi dari publik pada hari Kamis (29/5).

Para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 351 paragraf 2 KUHP tentang penganiayaan parah dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kepala polisi mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan penyelesaian masalah dalam khayalan jika terjadi insiden di jalan agar tidak menyebabkan tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.

Reporter: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB