Jakarta (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa partainya masih menyelidiki jumlah pasti dari Agen Buruh Asing (TKA) yang diperas dalam kasus ini dalam Kementerian Tenaga Kerja.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap atau kepuasan dalam pengelolaan rencana untuk menggunakan TKA (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2019-2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK masih menyelidiki beberapa pihak yang merupakan agen TKA yang dalam kasus ini dimasukkan dalam pembangunan kasus -kasus pemerasan yang diduga,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh – dari Jakarta pada hari Kamis.
Budi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan karena TKA yang bekerja di Indonesia melakukan lisensi kerja melalui agen.
Baca Juga: KPK dalam penerbitan dokumen kerja TKA di Kasus Penyuapan Kementerian Tenaga Kerja
“Karena masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks menangani kasus ini, antara lain, melalui agen TKA,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa KPK masih menyelidiki sektor kerja TKA yang terlibat dalam kasus ini.
“Karena tentu saja TKA yang memasuki Indonesia memasuki banyak sektor kerja, baik dalam konstruksi, pertambangan, dan sektor lainnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan memperluas peluang kerja (DG Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja pada 2020-2023.
Baca Juga: KPK Investigasi Permintaan Teknis untuk Uang kepada Agen TKA di Kasus Kementerian Tenaga Kerja
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa partainya telah menyebut delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, itu belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yaitu administrator negara bagian, swasta, atau lainnya.
Dalam hal ini, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan dua unit sepeda motor dari pencarian 20-23 Mei 2025.
Reporter: Rio Feisal
Editor: Edy M Jacob
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










