DKI Meningkatkan Aplikasi Jakparkkir untuk melayani masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-) – Badan Transportasi DKI Jakarta (Dishub) berupaya menyempurnakan aplikasi Jakparkir untuk melayani masyarakat, serta digitalisasi parkir.

“Penting untuk memperkuat sistem dan sebagainya, kami akan berkoordinasi dengan rekan -rekannya (Teknologi Informasi) bagaimana sistem ini memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat,” kata kepala Badan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta pada hari Rabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aplikasi Jakparkir saat ini masih memiliki kendala dalam sistem sehingga partainya mencoba menyempurnakan aplikasi sehingga dapat digunakan dengan benar.

Dia menjelaskan bahwa aplikasi Jakparkir telah diterapkan pada tujuh jalan.

Tujuh jalan itu adalah Jalan Muara Karang, Jakarta Utara, Jalan Cikini Raya, Jakarta Tengah, Jalan Pengambiran Jakarta Timur, Jalan Juanda Raya, Jakarta Tengah, Jalan Raden, Jalan South -Jalan, Jalan Jalan, Jalan Adityawarman, Jalan South -jalan, Jalan Jalan, Jalan Adityawarman, Jalan Jalan, Jalan Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, dan Jalan Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan, Jalan.

Baca Juga: Aplikasi Jakparkkir Tisjicoba di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Namun, katanya, selama aplikasi masih dibatasi oleh aplikasi Jakparkkir, itu tidak berfungsi sehingga sulit bagi orang -orang yang akan menggunakannya.

“Rintangan internal sering kali aplikasi 'drop' (bukan fungsional),” katanya.

Selain itu, Syafrin menyatakan, siap untuk mengakomodasi semua proposal yang diajukan oleh Komite Parkir Khusus DKI Jakarta DPRD dalam konteks merevisi peraturan parkir.

“Tentu saja proposal semua proposal dari pansus ini baik dan akan menjadi masukan dalam membahas rancangan peraturan regional tentang parkir,” katanya.

Pada pertemuan kerja dengan Departemen Transportasi, Komite Parkir Khusus DKI Jakarta DPRD mengusulkan beberapa poin untuk merevisi peraturan regional nomor 5 tahun 2012 tentang parkir.

Baca Juga: Up Parking Harus Mengoptimalkan Layanan untuk Memaksimalkan Retas

Ketua Komite Khusus Parkir DKI Jakarta DPRD Jupiter mengatakan bahwa pihaknya mendorong digitalisasi parkir dengan menggunakan teknologi digital untuk mengelola dan melakukan transaksi parkir.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan mengurangi pungutan ilegal. Salah satunya adalah penggunaan aplikasi Jakparkkir.

“Nanti kami akan merevisi peraturan regional yang terkait dengan digitalisasi yang akan diterapkan sehingga kami dapat mengawasi transparansi dan akuntabilitas,” kata Jupiter.

Sebelumnya, terungkap bahwa potensi pendapatan dari sektor parkir di Jakarta sangat besar, tetapi realisasi pendapatan masih jauh dari optimal.

Menurut Ketua Komite Khusus (Pansus) dari DKI Jakarta DPRD Parking, Jupiter, potensi pendapatan lokal (PAD) dari sektor parkir di Jakarta dapat mencapai lebih dari Rp1,4 triliun per tahun.

Baca Juga: Parkir Ilegal Jakarta Polrestro Barat di Area Kota Musim

Perhitungan ini didasarkan pada perkiraan setidaknya 500 petugas parkir per Kelurahan di Jakarta, dengan asumsi pendapatan per petugas parkir sebesar Rp30.000 per hari.

Wakil Ketua Taman DKI Jakarta DPRD Parksi, Taufik Zoelkifli, memperkirakan bahwa potensi pendapatan dari parkir di pinggir jalan mencapai lebih dari Rp600 miliar per tahun.

Namun, realisasinya adalah pada tahun 2024 menurut data dari unit manajemen parkir kantor transportasi provinsi DKI Jakarta bahwa pendapatan dari sektor parkir pada tahun 2024 hanya mencapai Rp8,9 miliar.

Reporter: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB