JAKARTA (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa menyelidiki permintaan teknis untuk uang kepada Agen Buruh Asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau kepuasan dalam Kementerian Tenaga Kerja.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidik menyelidiki hal ini ketika memeriksa tiga saksi dengan inisial BT, KL, dan FF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua saksi hadir, dan dieksplorasi terkait dengan prosedur untuk mengajukan izin TKA di Kementerian Tenaga Kerja, serta pengetahuan mereka terkait dengan permintaan teknis untuk uang dari Kementerian Tenaga Kerja kepada Agen TKA,” kata Budi di Jakarta pada hari Selasa.
Selain itu, kasus ini terkait dengan pengelolaan rencana penggunaan pekerja asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2019-2023.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, BT disebut sebagai mantan pegawai negeri (PNS) dari Kementerian Tenaga Kerja bernama Berry Trimadya.
Baca Juga: KPK Back Panggilan Tiga Saksi untuk Investigasi Kasus Suap
Sementara KL adalah pengemudi saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil. Putri telah melayani posisi petugas saluran siaga RPTKA pada 2019-2024, dan verifikasi ratifikasi RPTKA di Direktorat Kontrol Penggunaan TKA (PPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja untuk 2024-2025.
FF dikenal sebagai kepala subdivisi administrasi di Direktorat PPTKA Kementerian Tenaga Kerja untuk 2022-2025 bernama Fira Firliza.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan memperluas peluang kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) dari Kementerian Tenaga Kerja pada 2020-2023.
KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa partainya telah menyebut delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, itu belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yaitu administrator negara bagian, swasta, atau lainnya.
Dalam hal ini, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan dua unit sepeda motor dari pencarian 20-23 Mei 2025.
Baca Juga: KPK Hubungi Kasus Kementerian Tenaga Kerja terjadi sejak 2019 dan mengumpulkan RP53 miliar
Baca Juga: KPK telah menyita 13 kendaraan yang terkait dengan kasus penyuapan TKA di Kementerian Tenaga Kerja
Baca juga: KPK menyelidiki aliran pemerasan dari kasus Kementerian Agama
Reporter: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










