Jakarta (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah menyita 1.523.284 dolar AS, atau sekitar RP24 miliar berdasarkan nilai tukar Bank Indonesia pada hari Senin ini, terkait dengan kasus korupsi yang diduga dalam penjualan dan pembelian gas.
Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh sektor tanah di Bogor, Jawa Barat, dan daerah sekitarnya yang terkait dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan luas seluas 31.772 meter persegi, dan nilai perkiraan sekitar Rp70 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada hari Senin.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan selama April-Mei 2025.
Selain itu, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penjualan dan pembelian gas antara Pt Perusak Gas Negara (PGN) TBK dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021.
Sebelumnya, KPK telah menunjuk dua tersangka dalam kasus korupsi yang diduga membeli dan menjual gas PGN, yaitu Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan tentang hasil pemeriksaan investigasi Badan Audit Tertinggi Indonesia (BPK), kerugian negara dalam aksi mencapai 15 juta dolar AS.
Reporter: Rio Feisal
Editor: Azhari
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










