Jakarta (-) – Pakar Informasi dan Teknologi (TI) Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin mengatakan bahwa ponsel atau ponsel yang direndam dalam air tidak lagi dapat disadap.
Alasannya, katanya, setelah ponsel direndam di dalam air, tidak akan ada lagi interaksi dengan Stasiun transceiver dasar (BTS) atau stasiun pemancar penerima Pangkalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tidak ada perbedaan antara dimatikan atau direndam dalam air. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang direkam seluler,” kata Bob ketika memberikan informasi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Senin.
Bob menjelaskan bahwa sebelum ponsel dimatikan atau direndam dalam air, semua informasi di ponsel, termasuk lokasi ponsel, dimasukkan ke dalam panggilan terperinci atau Panggilan Catatan Detail (CDR).
Data CDR, lanjutnya, akan terhubung selama ponsel masih aktif. Namun, jika telepon dimatikan atau direndam dalam air, CDR dalam bentuk logaritma yang direkam dan direkam, tidak dapat diakses lagi.
“Demikian juga, posisi perangkat tidak dapat dipantau lagi,” katanya.
Bob memberikan pernyataan sebagai ahli dalam persidangan atas kasus investigasi korupsi dan suap yang menyeret sekretaris jenderal PDI -P DPP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam hal itu, Hasto dituduh menghalangi atau menghalangi penyelidikan kasus-kasus korupsi yang menyeret Maskiku sebagai tersangka dalam rentang 2019-2024.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia Perjuangan DPP diduga menghalangi penyelidikan dengan memerintahkan Harun, melalui wali rumah aspirasional, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah penangkapan KPK terhadap anggota KPU untuk periode 2017-2022 Wahyu Setiaw.
Tidak hanya ponsel Harun Masiku, Hasto juga dikatakan telah memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyelidik KPK.
Selain menghalangi penyelidikan, Hasto juga dituduh melakukan advokat Donny Tri Istiqomah; Mantan dihukum misionaris saya di sekitar, Saeful Bahri; Dan Aaron Masu memberikan total 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta untuk wahyu dalam rentang 2019-2020.
Uang itu diduga diberikan dengan tujuan bahwa Wahyu mengusahakan KPU untuk menyetujui permintaan kandidat Inter -Time Change (PAW) untuk anggota legislatif yang dipilih dari Distrik Pemilihan (DAPIL) Sumatra Selatan (Sumatra Selatan) I atas nama Riezky Aprilia ke Masiku Harun.
Dengan demikian, Hasto terancam dengan penjahat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Paragraf (1) Huruf A atau Pasal 13 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor hukum 20 tahun 2001 Juncto Pasal 65 paragraf (1) dan Pasal 55 paragraf (1) dari JO 1. Pasal 64 paragraf (1) dari KUHP.
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










