Sejauh ini, total hilangnya dana yang dilaporkan adalah Rp2,6 triliun dan jumlah total korban korban yang telah diblokir berjumlah Rp163 miliar
Jakarta (-)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total dana untuk korban penipuan transaksi keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga 23 Mei 2025 mencapai RP163 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pusat atau Pusat Anti-SCAM Indonesia untuk menangani penipuan transaksi keuangan adalah lembaga yang dibentuk oleh OJK bersama dengan anggota gugus tugas untuk pemberantasan kegiatan keuangan ilegal (gugus tugas pasti).
Termasuk Bank Indonesia, polisi, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, didukung oleh Asosiasi Industri Perbankan dan Sistem Pembayaran.
“Sejauh ini, total hilangnya dana yang telah dilaporkan berjumlah Rp2,6 triliun dan total dana korban telah diblokir dalam jumlah Rp163 miliar,” kata kepala pengawas eksekutif layanan keuangan, pendidikan dan perlindungan konsumen dari OJK Fridyasari Dewi di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan bahwa pada tanggal 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan yang diajukan oleh para korban melalui aktor bisnis sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC, sementara 43.161 laporan dilaporkan secara langsung oleh korban ke sistem IASC.
Dia mengatakan bahwa jumlah laporan yang dilaporkan adalah 208.333 akun dengan sejumlah akun yang telah diblokir adalah 47.891.
Friderica mengatakan bahwa menurut data yang diterima oleh IASC, lima jenis keluhan yang paling sering dilaporkan adalah transaksi pembelian pengeluaran penipuan on linepenipuan diklaim sebagai pihak lain (Panggilan palsu), Penipuan investasi, pekerjaan yang menawarkan penipuan dan penipuan mendapatkan hadiah.
Sementara itu, terkait dengan penipuan menggunakan teknologi digital, ia menyatakan bahwa sampai sekarang belum ada keluhan terkait dengan penyalahgunaan kecerdasan buatan (Kecerdasan buatan) Dalam mengakses layanan keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tambah Friderica Widyasari Dewi.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat Gugus Tugas, OJK Hudiyanto, mengimbau publik untuk memperhatikan prinsip 2L, yaitu legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada platform tertentu, mengikuti kebangkitan kasus penipuan online (scamming online) Dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Dia mengatakan bahwa partainya menyediakan dukungan investasi anti -pengaduan yaitu Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
“Yaitu untuk mempercepat penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya untuk menghemat dana milik para korban,” kata Hudiyanto.
Baca Juga: Gugus Tugas Definisi: Waspadai penipuan situs web atas nama IASC
Baca juga: OJK: 19.980 akun diblokir setelah dilaporkan ke IASC pada 9 Februari
Baca Juga: OJK: Pinjaman Ilegal Jadi kasus yang paling umum ditemukan
Reporter: Uyu semtiyati liman
Editor: Agus Salim
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










