JAKARTA (-) – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa para penyelidik di lembaganya berusaha untuk memenuhi dokumen tambahan ekstradisi buron Paulus Tannos sebelum 30 April 2025.
Paulus Tannos adalah kasus buron dari dugaan korupsi dalam pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-EL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Menkum: Ri Lengkapi Dokumen Tambahan — dengan Ekstradisi Paulus Tannos
“Penyelidik akan mencoba untuk memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini terafit dari Singapura dalam rentang waktu tertentu.
Namun demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan bentuk Afidavit yang diminta oleh pemerintah Singapura.
“Itu masih tidak bisa disampaikan terlebih dahulu kepada rekan kerja. Intinya adalah pernyataan yang disumpah,” jelasnya.
“Mereka meminta pernyataan. Pernyataan sumpah dari Indonesia bahwa ada hal -hal yang diperlukan untuk memperkuat jaksa penuntut di Singapura untuk dapat dilakukan, mungkin ya, mungkin yang setara adalah penuntutan jika di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Direktur Jenderal Ahu: Sesi Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura diadakan pada bulan Juni
Baca Juga: KPK Tunggu Kabar Baik dari Singapura Tentang Tannos Extradisi
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang menyelesaikan dokumen tambahan yang diminta oleh pemerintah Singapura mengenai ekstradisi Paulus Tannos.
Supratman di Jakarta, Selasa (15/4), mengatakan dokumen tambahan dikelola oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dikomunikasikan dengan KPK.
Reporter: Rio Feisal
Editor: Syaiful Hakim
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










