Dengan memegang pungutan ekspor agar seimbang. Seimbang antara kebutuhan domestik dan kebutuhan ekspor untuk kelapa bundar.
Jakarta (-) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan tujuan menerapkan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa bundar untuk menyeimbangkan kebutuhan domestik dan ekspor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan retribusi ekspor yang akan diseimbangkan. Seimbang antara kebutuhan domestik dan kebutuhan ekspor untuk kelapa bundar,” kata Budi Santoso, di Jakarta, Minggu.
Pemerintah berencana untuk menggunakan instrumen retribusi ekspor terhadap komoditas kelapa bundar yang akan diekspor ke luar negeri.
Ini karena jumlah kelapa bundar yang diekspor ke luar negeri, menyebabkan kebutuhan rumah tangga berkurang.
Budi mengatakan bahwa partainya telah membahas rencana retribusi ekspor kelapa dengan para pemain industri. Pungutan ekspor diharapkan dapat mengendalikan ekspor serta sehingga stok kelapa bundar di negara ini dapat dipenuhi.
Dia menambahkan bahwa rencana untuk menerapkan pungutan ekspor kelapa bundar akan dikeluarkan dalam bentuk Menteri Peraturan Keuangan (PMK) yang diharapkan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Semoga sesegera mungkin, karena kemudian PMK berasal dari Kementerian Keuangan. Saya pikir semua pihak telah setuju kemarin,” kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen Pen) dari Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa kebijakan yang terkait dengan ekspor kelapa bundar masih dalam tahap diskusi.
Puntodewi menyampaikan diskusi tentang kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Karena itu, menurutnya lagi, diskusi untuk kebijakan ini akan terus bergulir.
Dia memastikan bahwa kemudian kebijakan baru ini akan memihak perlindungan pasar domestik, sambil tetap mendorong peningkatan ekspor.
Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) mengungkapkan bahwa pengusaha lebih tertarik untuk mengekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di negara itu berkurang.
Kementerian Perdagangan telah mengadakan pertemuan dengan industri kelapa dan eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.
Baca Juga: BPDP: Penerimaan pungutan ekspor pada tahun 2024 mencapai IDR 25,76 triliun
Baca juga: Dana retribusi ekspor kelapa sawit diyakini cukup untuk membayar program B40
Reporter: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










