Serang (-) – Direktorat Investigasi Kriminal Umum (ditreskrimum) dari polisi regional Banten menyebut tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan hasutan, pemerasan, dan tindakan tidak menyenangkan terkait dengan proyek yang dimiliki oleh PT China Chengda Engineering.
Penentuan tersangka dilakukan setelah judul kasus diadakan pada hari Jumat (5/16) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisaris Investigasi Kriminal Polisi Banten Dian Setyawan di Serang City, Banten, Jumat, mengkonfirmasi tekad dan penahanan para tersangka.
Tiga tersangka yang sekarang ditahan adalah ketua Kamar Dagang dan Industri Cilegon MS City (Kadin), wakil ketua Divisi Industri Kadin IA dan Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.
“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya paksaan kepada perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” katanya.
Ketiganya didakwa dengan artikel yang berbeda sesuai dengan peran masing -masing dalam dugaan paksaan dari permintaan jatah proyek senilai RP5 triliun.
Baca Juga: BKPM Mengirimkan Penyelesaian Kasus di Cilegon ke Polisi
Dari hasil investigasi, diketahui memulai meja dan memaksa PT Chengda untuk memberikan proyek tersebut kepada Kadin Cilegon.
Paksaan itu dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan total PT, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Untuk tindakannya, didakwa dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Sementara RJ dikatakan telah mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak terlibat. Dia didakwa dengan Pasal 335 KUHP.
Adapun MS, selain terlibat dalam paksaan proyek, ia juga diduga memindahkan massa untuk mengambil tindakan di lokasi proyek PT Chengda. Dia didakwa dengan artikel 160 dan 368 KUHP.
Kasing ini menonjol setelah unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan ketua Cilegon Kadin mengenai permintaan proyek tanpa lelang.
Polisi segera menindaklanjuti serangkaian investigasi dan klarifikasi 14 saksi dari perusahaan, organisasi dan polisi.
Baca Juga: Komitmen Gubernur PT CAA dan Banten untuk mempertahankan iklim investasi yang kondusif
Sejumlah bukti telah diamankan, termasuk rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar undangan tindakan, serta dokumen resmi dalam bentuk korespondensi dan risalah pertemuan antara Kadin dan PT Chengda.
Polisi Regional Banten menekankan bahwa proses hukum untuk ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengawasi proses ini secara menyeluruh. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan paksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” kata Dian.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha regional dalam dugaan praktik praktik tidak etis dari investor asing.
Reporter: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










