BATAM (-) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau menindaklanjuti pengajuan kasus -kasus penyelundupan 1,9 ton obat metamfetamin dan kokain yang berhasil digagalkan oleh Angkatan Laut dengan melakukan investigasi dan penyelidikan.
“Tentu saja kami melakukan penyelidikan menyeluruh, kami mengamankan bukti, untuk tidak kehilangan bukti,” kata kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Brigadir Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Pol. HANNY HIDAY Setelah konferensi pers penyelundupan 1,9 ton obat -obatan di Lantamal IV Batam City, Kepulauan Riau, Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal polisi satu -bintang mengatakan bahwa penyelidikan dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal usul narkoba dan tujuan mereka, serta jaringan yang terlibat.
“Setelah diterima oleh administrasi berita acara, maka kami akan melakukan penyelidikan,” katanya.
Angkatan Laut Indonesia mengajukan investigasi dan investigasi kasus penyelundupan obat 1,9 ton yang terdiri dari 1,2 ton kokain dan 705 kg metamfetamin ke BNN. Bukti dan tersangka juga diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Hanny, Kepulauan Riau bukan area sirkulasi kokain. Oleh karena itu, partainya menyelidiki secara menyeluruh untuk memastikan 1,2 ton kokain yang diselundupkan menggunakan kapal penangkap ikan asing yang dipenuhi oleh orang Thailand ke mana harus pergi.
“Ini masih dieksplorasi, para pelaku dan bukti juga diamankan kemarin (Rabu-merah), hanya diserahkan hari ini sehingga mereka belum ditanyai,” katanya.
Dari pengungkapan, total 5 lima orang diamankan, terdiri dari satu orang asing Thailand dan empat orang asing Myanmar. Dari lima orang, empat konsumsi obat positif.
Baca Juga: BNN-LPSK memperkuat sinergi saksi dan korban kasus narkotika
Baca Juga: Wakil Gubernur Kepulauan Riau: Synergy Key Apparatus Pemberantasan Sirkulasi Obat
Reporter: Rahmawaty Laily
Editor: Imam Budilaksono
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










