Jakarta (-) – Hasil pemilihan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 kembali dituntut ke pengadilan konstitusional karena pemenang kembali (PSU), satu -satunya kandidat pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang diduga melakukan terstruktur, Sistematik, dan Kekerasan Massive (Sistematik dan Massive (Sistematik, dan Kekerasan Massive.
Ada dua kasus yang berkaitan dengan perselisihan mengenai hasil Kota Banjarbaru Pilkada PSU yang diadili oleh Pengadilan Konstitusi di Jakarta pada hari Kamis, yaitu nomor kasus 318/PhPU. Wako-XXIII/2025 dengan pemohon untuk Institut Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan nomor 319/PHPU. Wako-XXIII/2025 diminta oleh pemilih bernama Udiansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum para pemohon dalam kedua kasus tersebut, Muhamad Pazri, mengatakan bahwa pelanggaran TSM dilakukan oleh Lisa-Wartono dalam bentuk “moneyocracy”, politik uang di semua wilayah PSU, non-neutralitas dari aparatur negara, intimidasi, untuk non-profesionalisme dari KPU dalam pengorganisasian psu dalam pelarangan.
Di depan panel juri di sesi panel, Pazri mengatakan bahwa nominasi Lisa sebagai walikota Banjarbaru tidak dapat dipisahkan dari dukungan pengusaha di Kalimantan selatan. Melalui tim yang menang bernama Dozer Team, ribuan sukarelawan dipindahkan untuk memenangkan Lisa-Wartono. Namun, kemenangan itu diduga diwarnai oleh politik uang.
“Berbagai informasi dan informasi dari pemilih yang menyampaikan politik uang untuk memilih kandidat pasangan nomor 1 mencapai dan tidak terkendali,” kata Pazri.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II dari Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembatasan atas gugatan hasil pemilihan ke pengadilan konstitusional
Penasihat hukum lainnya, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa politik uang sebelum PSU dilakukan dengan dua fase: fase pertama dari distribusi uang senilai Rp100 ribu dan fase kedua senilai RP200 ribu. Distribusi uang diduga dilakukan di semua distrik.
“Kami telah melaporkan ini ke Bawaslu tentu saja. Tidak ditindaklanjuti (oleh Bawaslu) dengan alasan bahwa itu bukan pelanggaran pemilihan,” kata Denny.
Kepala RT dikatakan terlibat dalam politik uang. Mode itu, kata Denny, tim Dozer merekrut kepala RT yang dapat memilih Lisa-Wartono dan diberi uang. Selain itu, Denny mengklaim telah menerima informasi dari saksi bahwa uang itu dibagikan melalui istri Ketua RT.
Selain itu, Denny mengatakan bahwa aparatur negara mengintimidasi pemohon yang mengajukan gugatan ke pengadilan konstitusional, terutama Syarifah hayana sebagai ketua LPRI Kalimantan Selatan.
Menurutnya, Syarifah diminta untuk mencabut gugatannya, dipanggil oleh Bawaslu Banjarbaru, kantor polisi Banjarbaru, dan KPU provinsi Kalimantan Selatan, sampai ia dinobatkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dia menambahkan, KPU Banjarbaru dianggap tidak profesional dalam memegang PSU tunggal. Karena, tidak ada panduan untuk memilih antara pasangan kandidat dan kolom kosong di tempat pemungutan suara, kurangnya sosialisasi, dan distribusi undangan pemilih yang tidak merata.
“Yang Mulia (keadilan konstitusional) jika bagi Banjarbaru, itu hanya satu papan iklan PSU. Satu,” kata Denny.
Di sisi lain, ia menyoroti perbedaan antara Daftar Pemilih Permanen (DPT) antara pemilihan 27 November 2024 dan PSU pada 19 April 2025. Faktanya, keputusan Pengadilan Konstitusi sebelumnya memerintahkan KPU untuk melakukan PSU tanpa mengubah DPT.
Oleh karena itu, pemohon dalam kasus nomor 318 dan 319 meminta pengadilan konstitusional untuk membatalkan hasil kota Banjarbaru Pilkada PSU, mendiskualifikasi pasangan Lisa dan Wartono, dan memerintahkan KPU Indonesia untuk mengambil alih pemilihan ulang Kota Banjarbaru.
Baca juga: MK menegaskan sesi sengketa Pilkada diadakan dengan cepat
Diketahui bahwa pemilihan Banjarbaru pada tahun 2024 pada awalnya dihadiri oleh dua peserta, yaitu berpasangan nomor 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan berpasangan nomor 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi satu bulan sebelum pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Meskipun nama Aditya-Said didiskualifikasi, nama dan gambar tetap dalam pemungutan suara.
Melalui nomor keputusan 05/phpu.wako-xxiii/2025, pengadilan menyatakan bahwa Banjarbaru Pilkada 2024 tidak sesuai dengan mandat Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan hasil PSU, pasangan Lisa-Wartono menerima 56.043 suara (52,15 persen), sedangkan pemilih kolom kosong adalah 51.415 suara (47,85 persen). Dengan begitu, Lisa-Wartono dinyatakan lebih unggul dari kolom kosong.
Reporter: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










