Perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks sanksi untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia, harus memprioritaskan prinsip -prinsip pembinaan
BANJARBARU, Kalimantan Selatan (-) – Menteri Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta kasus yang menjerat Banjar Mama yang khas, seorang Anggota dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memprioritaskan pembelintus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks sanksi untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia, itu harus memprioritaskan prinsip -prinsip pembinaan,” kata Maman ketika bertemu setelah memberikan informasi dalam persidangan di Pengadilan Distrik Banjaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Dia menyampaikan pernyataan sebagai Amicus Curiae atau teman pengadilan. Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, tetapi memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu panel hakim membuat keputusan.
Pada kesempatan ini, Maman memberikan pandangan atau perspektif sebagai Kementerian MSM.
Menurutnya, prinsip -prinsip penegakan hukum pidana terhadap UMKM, dalam hal ini Banjar Mama yang khas, harus menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.
“Jadi saya telah mengatakan sebelumnya, harapan kami adalah memprioritaskan sanksi administrasi daripada sanksi pidana,” katanya.
Pernyataan yang ia sampaikan terkait dengan pemilik mama khas Banjar Firly Nurachim yang merupakan terdakwa tentang perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Banjarbaru (PN), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan).
Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) menilai Nurachim dengan api sebagai pengusaha yang menjual berbagai makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, tetapi tidak termasuk periode kedaluwarsa.
Kantor Kejaksaan Distrik Banjarbaru (Kejari) menuduh dengan tembakan dengan dakwaan pertama dari paritor 62 paragraf (1) Jo. Pasal 8 Paragraf (1) Surat G Hukum RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 paragraf (1) Jo. Pasal 8 paragraf (1) Surat I dari Hukum RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Menteri Maman berkomitmen untuk mempercepat perlindungan MSME
Baca Juga: Komisi VII dari Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan semua UMKM sebagai yayasan ekonomi
Baca Juga: Bapanas Mendorong UMMES Makanan Lokal untuk Menghasilkan Ekonomi Pedesaan
Reporter: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










