Menperin menekankan reformasi TKDN bukan karena tekanan negara lain

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kami ingin menekankan bahwa reformasi TKDN bukan karena pembicaraan, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Kami sudah mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum dinamika yang telah berkembang belakangan ini

Jakarta (-) -menter of Industry (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita menyatakan, reformasi tingkat komponen domestik (TKDN) yang dilakukan oleh partainya bukanlah kebijakan yang terburu-buru atau karena tekanan dari negara lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menekankan bahwa reformasi TKDN bukan karena mereka banyak bicara, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Kami sudah mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum dinamika yang telah berkembang belakangan ini,” kata Menteri Industri dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Minggu.

Menteri Industri mengatakan bahwa reformasi TKDN adalah bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk domestik. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.

“Kementerian Industri telah melakukan evaluasi komprehensif tentang implementasi TKDN sejauh ini. Reformasi ini bertujuan untuk membuat kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pemain industri dalam negeri,” katanya.

Agus mengatakan bahwa pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam implementasi reformasi ini sehingga implementasinya efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, ia mengatakan peraturan presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari pemerintah yang baru dikeluarkan menekankan pentingnya kebijakan TKDN untuk industri dalam negeri.

Peraturan ini merupakan dasar hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk meningkatkan mekanisme verifikasi, insentif bagi pemain industri, dan memperkuat pengawasan untuk mendorong komitmen untuk menggunakan produk domestik di berbagai sektor.

Dengan langkah ini, ia optimis bahwa ia dapat mempercepat kemandirian industri nasional dan memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.

Kementerian Industri dan Perusahaan Industri juga menghargai munculnya empat sub -Par baru dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, yang mengatur urutan prioritas untuk pengeluaran pemerintah dan Bumn/BUMD. Dalam peraturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk TKDN atau PDN dibandingkan dengan produk impor.

Urutan prioritas pengeluaran pemerintah untuk produk TKDN dan PDN sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 46 tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Jika ada produk yang dirangkum oleh TKDN dan BMP (bobot manfaat perusahaan) skor lebih dari 40 persen, lalu apa yang dapat dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang memiliki TKDN di atas 25 persen.

2. Jika tidak ada produk yang memiliki jumlah skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, tetapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen dapat dibeli oleh pemerintah melalui PBJ pemerintah.

3. Jika tidak ada produk TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah dapat membeli produk yang memiliki TKDN lebih rendah dari 25 persen.

4. Jika tidak ada produk yang disertifikasi TKDN, pemerintah dapat membeli PDN yang dicatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Baca Juga: Menperin Panggil Masalah Presiden Baru Tentang Tkdnio Memperkuat Aturan Lama

Baca Juga: Menperin: TKDN Reform Speeds Certificate Management

Baca Juga: Pemerintah mengeluarkan peraturan TKDN baru, setidaknya 25 persen

Reporter: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB