Jakarta (-) – Menteri Koordinasi untuk Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi (Menteri Koordinasi untuk Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih otoritas penanganan hak asasi manusia antar -menteri.
Dalam pertemuan koordinasi di Jakarta, Jumat (9/5), ia merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 sebagai dasar hukum untuk koordinasi antara Kementerian Koordinasi untuk Kumham Imipas dan Kementerian Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertemuan ini adalah tempat untuk menentukan otoritas Kementerian Hak Asasi Manusia dan mana yang harus dikoordinasikan melalui Kementerian Koordinasi,” kata Yusril, sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta pada hari Sabtu.
Oleh karena itu, Kementerian Koordinasi untuk Kumham Imipas mengadakan pertemuan koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memperkuat sinergi implementasi tugas -tugas pemerintah di bidang hak asasi manusia.
Baca Juga: Menko Kumham Imipas: Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinasi (Wamenko) untuk Kumham Imipas Otto Hasibuan menambahkan bahwa kolaborasi silang -ministerter menjadi mandat penting dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus berkolaborasi dengan baik dengan semua pihak. Dalam membuat keputusan, koordinasi harus dibuat dari awal, bukan setelah keputusan dibuat,” kata Otto kepada para pemimpin kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi.
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin menekankan bahwa semangat kedua lembaga, yaitu memastikan arah presiden dapat dilakukan secara efektif.
“Koordinasi adalah kuncinya. Kementerian Hak Asasi Manusia di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas siap bekerja bersama untuk menjalankan agenda negara,” kata Mugianto.
Dia juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, terutama dalam menerapkan berbagai peraturan yang ada. Saat ini, Kementerian Hak Asasi Manusia menghadapi tantangan teknis, sehingga penting untuk membangun pemahaman di tingkat implementasi.
Sementara itu, Deputi Kementerian Koordinasi Hak Asasi Manusia untuk mengoordinasikan hak asasi manusia Kumham Imupas Ibnu Chuldun melaporkan bahwa pada bulan Februari 2025 sebuah pertemuan koordinasi instrumen hak asasi manusia telah diadakan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembentukan tim kerja pelaporan hak asasi manusia akan dilakukan melalui Menteri Peraturan Hak Asasi Manusia.
Mengenai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang kotor, Mugiyanto menyatakan bahwa partainya melanjutkan berbagai langkah yang telah diprakarsai oleh Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo.
Baca Juga: Pigai: Pendidikan Mahasiswa bermasalah di barak bukan standar hak asasi manusia
Salah satu yang telah dilakukan, katanya, adalah implementasinya memulai Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Pidie, Aceh pada tahun 2023, sebagai bagian dari program pemulihan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia yang kotor.
“Program ini dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan disesuaikan dengan kebutuhan para korban,” kata Mugianto.
Pertemuan itu diketuai oleh Menteri Koordinasi Kumham Imipas dan ditemani oleh Wamenko Kumham Imipas.
Juga menghadiri kegiatan tersebut, Wamenham bersama dengan barisan, serta semua pemimpin tingkat tinggi dan staf ahli Menteri di Kementerian Koordinasi Kementerian Koordinasi Menteri Kumham Imipas.
Pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat koordinasi dan keharmonisan tugas antar lembaga, sehingga implementasi kebijakan presiden di bidang hak asasi manusia dapat berjalan dengan cara terstruktur, efektif, dan ditargetkan.
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










