Jakarta (-)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa gugatan terhadap hukum nomor 1 tahun 2025 tentang perusahaan milik negara (hukum BUMM) ke Pengadilan Konstitusi (MK) adalah hak warga negara.
“Saya pikir jika proses gugatan Peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi adalah hak warga negara untuk diajukan. Kita akan melihat seperti apa hasilnya di Pengadilan Konstitusi, “kata Ketua KPK Setyo Budiyanto bertemu setelah menghadiri menonton bersama dengan produksi film dari strategi nasional untuk pencegahan korupsi (Stranas PK) di salah satu bioskop daerah Menteng, Jakarta, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menyampaikan pernyataan itu untuk menanggapi gugatan kasus nomor 52/puu-xxiii/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Pada kesempatan yang berbeda, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga itu menyambut gugatan tersebut.
“Tentu saja, karena telah menjadi salah satu hak konstitusional warga negara, dan KPK juga menekankan Penentuan posisiIni terkait dengan implikasi hukum nomor 1 tahun 2025 tentang Bumn dengan implementasi tugas, fungsi dan otoritas KPK, “kata Budi di KPK Red and White Building, Jakarta, Jumat (9/5).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa ada dua sikap KPK.
Pertama, katanya, KPK memandang substansi Pasal 9g hukum BUMM dalam konflik dengan hukum nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bagian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pasal 9G dalam undang -undang Bumn terbaru berbunyi: “Anggota Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Bumn bukan administrator negara.”
Selain itu, ia mengatakan, KPK memandang bahwa Pasal 4B Undang-Undang BUMM bertentangan dengan keputusan Pengadilan Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan nomor 62/PUU-XI/2013, dan diperkuat oleh keputusan pengadilan konstitusional 59/PUU-XVI/2018 dan nomor 26/PUU-XIX/202 yang terkait dengan negara.
Pasal 4b Undang -Undang Bumn berbunyi: “Keuntungan atau kerugian yang dialami oleh Bumn adalah keuntungan atau kerugian BUMN.”
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa KPK masih dapat melakukan investigasi, investigasi, dan penuntutan kasus -kasus dalam BUMN karena status mereka masih sebagai administrator negara selama kerugian negara karena tindakan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, ada percakapan tentang tugas -tugas, fungsi, dan otoritas KPK setelah penerbitan undang -undang Bumn oleh pemerintah.
Ketua KPK saat itu pada hari Rabu (7/5) menyampaikan sikap resmi lembaganya terhadap Undang -Undang tersebut.
Reporter: Rio Feisal
Editor: Azhari
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










