Jakarta (-) – Kantor Kejaksaan Agung (lalu) mengajukan banding kepada publik untuk mengetahui cara penipuan melalui SMS Phishing yang berisi tautan yang berkaitan dengan tiket elektronik (ETLE) atas nama Kantor Kejaksaan Agung Indonesia.
Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) kantor jaksa agung Harli Siregar di Jakarta pada hari Rabu menjelaskan bahwa mode yang digunakan oleh para pelaku mengirim SMS yang berisi tautan yang tampaknya merupakan pemberitahuan tiket elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika penerima mengklik tautan, katanya, itu akan diarahkan ke halaman palsu yang mencuri data pribadi atau menginstal perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat pengguna.
Akibatnya, data pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit, dapat dicuri dan dapat menyebabkan kerugian finansial.
Kapuspenkum menekankan bahwa Kantor Kejaksaan Agung Indonesia tidak pernah mengirim tautan yang berisi tiket, permintaan pembayaran, atau informasi kasus hukum melalui SMS dan aplikasi pesan.
“Kami menekankan bahwa Kantor Kejaksaan Agung Indonesia tidak pernah mengirim tautan terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” katanya.
Informasi resmi kantor kejaksaan, katanya, hanya disampaikan melalui saluran, termasuk situs resmi dan akun media sosial resmi.
Kapuspenkum juga meminta agar masyarakat mengabaikan dan menghapus pesan yang mencurigakan atas nama kantor dan etle jaksa.
“Komunitas diminta untuk tidak dengan mudah percaya pada informasi atas nama kantor jaksa penuntut. Kami mengundang seluruh komunitas untuk selalu berhati -hati dan berhati -hati dalam menerima informasi,” tambahnya.
Dia menambahkan bahwa semua bentuk informasi tiket elektronik yang sah berasal dari sistem etle yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional (Korlantas) dan dapat diakses melalui situs web resmi
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










