Jakarta (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita RP1,9 miliar dari salah satu tersangka dalam kasus penyuapan yang diduga atau kepuasan dalam pengaturan rencana untuk menggunakan pekerja asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2019-2023.
“KPK hari ini (Rabu, 4/6) menyita uang dari salah satu tersangka dalam jumlah RP1,9 miliar, yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada hari Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menyita RP300 juta dari pencarian pegawai negeri (PNS) dari Kementerian Tenaga Kerja pada hari Selasa (5/27).
Selain itu, KPK juga menyita beberapa buku tabungan yang digunakan sebagai akun ekstraksi, dan sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah PNS.
Baca juga: KPK masih mengembangkan uang pemerasan nominal dari TKA di Kasus Kementerian Tenaga Kerja
KPK saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan suap atau kepuasan dalam pengelolaan RPTKA di Kementerian Tenaga Kerja pada 2019-2023.
KPK awalnya menyatakan bahwa kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan memperluas peluang kerja untuk Kementerian Tenaga Kerja pada 2020-2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa partainya telah menyebut delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, tetapi tidak dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yaitu administrator negara bagian, swasta, atau lainnya.
Dalam hal ini, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan dua unit sepeda motor dari pencarian 20-23 Mei 2025.
Baca Juga: Peluang Terbuka KPK bagi Agen TKA untuk menyelidiki Kasus Penyuap Kementerian Tenaga Kerja
Baca Juga: KPK menyita dokumen aliran uang dari dua kantor agen TKA dan rumah PNS
Baca juga: KPK dalam peran pihak lain yang menikmati uang dari pemerasan agen TKA
Reporter: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










