CIREBON (-) – Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Provinsi Jawa Barat mengatakan ada 176 titik pertambangan ilegal, yang ditemukan di 16 distrik dan satu kota di Jawa Barat.
“Total di Jawa Barat adalah 176 tambang ilegal,” kata kepala kantor Jawa West ESDM Bambang Tirto Yuliono di Cirebon pada hari Minggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan data itu adalah hasil dari pengumpulan data lintas -regional yang kini telah dilaporkan kepada petugas penegak hukum.
Kantor ESDM Java Barat, katanya, sekarang menyusun langkah -langkah pengawasan administrasi terhadap pemegang izin resmi sehingga tidak ada penyimpangan izin eksplorasi ke dalam praktik pertambangan.
Baca Juga: Jawa Barat ESDM: Al-Zariyah Koperasi Izin Kecil Sebelum Insiden Tanah Longsor
Dia mengatakan sebagai bentuk pengawasan aktif, kantor Java ESDM Barat akan mengeluarkan dua jenis surat edaran.
Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan yang memegang izin bisnis pertambangan (IUP) operasi produksi untuk melakukan penambangan secara legal, tertib, dan menurut rencana kerja.
“Kami akan mengirim surat dari saya secara pribadi ke semua lisensi bisnis pertambangan untuk operasi produksi untuk melakukan kegiatan dengan benar dan benar,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa untuk surat kedua, itu akan dikirim ke 109 perusahaan yang memegang IUP eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan di luar koridor eksplorasi.
Dia mengatakan dia menganggap ini penting, karena diduga ada beberapa manajer yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.
Selain itu, Bambang mengatakan, pengawasan kegiatan penambangan hukum akan didasarkan pada rencana kerja dan dokumen anggaran (RKAB) yang harus disiapkan oleh perusahaan setiap tahun.
Dia mengatakan dokumen ini termasuk rencana produksi, volume penggalian, serta reklamasi dan strategi pasca -penambangan.
“RKAB penting karena terkandung dalam target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca -penambangan,” katanya.
Pemerintah provinsi Jawa Barat, tambahnya, akan memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif dari penyimpangan praktik penambangan.
“Jadi, dokumen RKAB berisi bagaimana dia (manajer) melaksanakan rencana penambangan,” katanya.
Baca Juga: Tim Evakuasi Bersama 19 Suara Meninggal Tanah Longsor Di Gunung Kuda
Reporter: Fathnur Rohman
Editor: Triono Subagyo
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










