Menteri Lingkungan akan memilih teknologi yang tepat, bermitra dengan dan antara, izin dari ESDM
Jakarta (-) – Menteri Koordinasi untuk Makanan (Makanan Menko) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan Badan Manajemen Investasi Anagata Nusantara (BPI dan -) akan terlibat dalam pengadaan teknologi untuk mengelola limbah ke dalam listrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan koordinasi untuk persiapan peraturan presiden (Perpres) mengenai percepatan pengelolaan limbah kota melalui pemrosesan limbah menjadi energi listrik di Kantor Pangan Jakarta, Senin, Zulhas menugaskan Menteri Lingkungan (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk memilih teknologi yang cocok untuk digunakan.
“Menteri Lingkungan Nantinya akan memilih teknologi yang tepat, bermitra dengan dan antara, izin dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” kata Zulhas dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Senin.
Zulhas mengatakan Indonesia akan mengejar pengelolaan limbah dari negara lain. Pemerintah sekarang berfokus pada upaya ini dan membuat energi listrik.
Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan Perpres untuk memotong birokrasi pemrosesan limbah sehingga alirannya tidak rumit.
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan memotong rantai lisensi pemrosesan limbah untuk mempercepat penggunaan energi listrik.
Sejauh ini, izin untuk pengolahan limbah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, sehingga membuat investor enggan menginvestasikan modal mereka.
“Kami akan mengurangi masalah tarif, pemerintah pusat, pemerintah daerah,” kata Zulhas.
Pemerintah terus menyelaraskan untuk menggabungkan tiga peraturan presiden (Perpres) yang terkait dengan pemrosesan limbah untuk mendukung upaya menggunakan limbah ke dalam energi listrik melalui pembangkit listrik limbah (PLTSA).
Aturan yang akan disatukan termasuk Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 mengenai kebijakan dan strategi nasional untuk pengelolaan limbah rumah tangga dan limbah limbah rumah tangga yang serupa, peraturan presiden nomor 35 tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan pemrosesan limbah ke dalam listrik berbasis teknologi lingkungan, dan perpres nomor 83 tahun 2018 yang mengkhawatirkan penanganan limbah di laut.
Setelah penggabungan Perpres, untuk membangun industri pabrik atau pengolahan limbah tidak perlu lagi mengurus lisensi mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi dapat langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PTLN (Persero).
Baca Juga: Zulhas Menekankan Dana Kopdes Merah dan Putih sebesar RP3 miliar bukan dari APBN
Baca Juga: Zulhas Mengungkapkan Proyek Strategis Agrinas
Baca Juga: Rosan memberikan sinyal Agrinas dapat mengecualikan dana dan antara, bukan PMN
Reporter: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










