JAKARTA (-) -Polisi mengungkapkan ulang tahun untuk menjadi kedok dari pesta seks yang sama di sebuah hotel bintang empat di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (5/25) di pagi hari pukul 01.45 Wib.
“Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, tiba di tempat itu, dia hanya membiarkannya. Apa pun yang bisa diubah,” kata Kepala Polisi Metro Setiabudi Kompol Firman pada konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, polisi menerima laporan dari publik yang tidak nyaman dengan aktivitas LGBT di hotel pada hari Senin (5/24) pukul 22:00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, informasi diperoleh bahwa ruangan yang memiliki aktivitas mencurigakan tidak ada di kamar hotel nomor 826, tetapi nomor kamar hotel 824.
Baca Juga: LGBT Bar di Jakarta Selatan telah beroperasi selama setahun
Nomor kamar 824 dipantau di dalam dan dari 17 orang yang datang sendiri, bersama sampai empat sejak masuk (check-in) pada 15,00 WIB.
“Mereka memesan Kamar 824 (tipe Deluxe) atas nama inisial DRH Alias K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi,” katanya.
Kemudian, hari berikutnya pukul 01.45 dengan serangan dilakukan di kamar hotel nomor 824 yang ditemukan sekitar sembilan orang.
“Lalu sembilan orang bersama dengan bukti diarahkan ke polisi sektor metro setiabudi,” katanya.
Polisi telah mengamankan sembilan orang dari insiden itu, yaitu DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ed (39) dan sebagai (41).
Baca Juga: Legislator Mendesak ke Distamhut Memasang CCTV Di Hutan Perkotaan
Salah satu dari mereka yang bertindak sebagai fasilitator sekarang dinobatkan sebagai tersangka. Sementara yang lain adalah saksi dan telah dikirim pulang.
“Mereka belum menikah dan bekerja sebagai karyawan,” katanya.
Kasus ini terkandung dalam Nomor Laporan Polisi: LP/06/A/V/2025/SEK Metro Setiabudi pada 25 Mei 2025.
Untuk tindakan mereka, mereka terjerat dalam Pasal 33 Pasal 7 Hukum Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman kriminal dengan hukuman penjara maksimum dua tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda setidaknya Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.
Kemudian, Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara maksimum satu tahun dan empat bulan atau denda maksimum RP. 15 ribu.
Reporter: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










