Ulang tahun menjadi pesta seks yang sama di setiabudi

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (-) -Polisi mengungkapkan ulang tahun untuk menjadi kedok dari pesta seks yang sama di sebuah hotel bintang empat di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (5/25) di pagi hari pukul 01.45 Wib.

“Pada awalnya, dengan alasan ulang tahun. Namun, tiba di tempat itu, dia hanya membiarkannya. Apa pun yang bisa diubah,” kata Kepala Polisi Metro Setiabudi Kompol Firman pada konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, polisi menerima laporan dari publik yang tidak nyaman dengan aktivitas LGBT di hotel pada hari Senin (5/24) pukul 22:00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, informasi diperoleh bahwa ruangan yang memiliki aktivitas mencurigakan tidak ada di kamar hotel nomor 826, tetapi nomor kamar hotel 824.

Baca Juga: LGBT Bar di Jakarta Selatan telah beroperasi selama setahun

Nomor kamar 824 dipantau di dalam dan dari 17 orang yang datang sendiri, bersama sampai empat sejak masuk (check-in) pada 15,00 WIB.

“Mereka memesan Kamar 824 (tipe Deluxe) atas nama inisial DRH Alias ​​K) dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi,” katanya.

Kemudian, hari berikutnya pukul 01.45 dengan serangan dilakukan di kamar hotel nomor 824 yang ditemukan sekitar sembilan orang.

“Lalu sembilan orang bersama dengan bukti diarahkan ke polisi sektor metro setiabudi,” katanya.

Polisi telah mengamankan sembilan orang dari insiden itu, yaitu DRH (33) sebagai pelaku, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ed (39) dan sebagai (41).

Baca Juga: Legislator Mendesak ke Distamhut Memasang CCTV Di Hutan Perkotaan

Salah satu dari mereka yang bertindak sebagai fasilitator sekarang dinobatkan sebagai tersangka. Sementara yang lain adalah saksi dan telah dikirim pulang.

“Mereka belum menikah dan bekerja sebagai karyawan,” katanya.

Kasus ini terkandung dalam Nomor Laporan Polisi: LP/06/A/V/2025/SEK Metro Setiabudi pada 25 Mei 2025.

Untuk tindakan mereka, mereka terjerat dalam Pasal 33 Pasal 7 Hukum Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman kriminal dengan hukuman penjara maksimum dua tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda setidaknya Rp1 miliar dan Rp7,5 miliar.

Kemudian, Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara maksimum satu tahun dan empat bulan atau denda maksimum RP. 15 ribu.

Reporter: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB