Jakarta (-) – Kepala Pusat Informasi (Kapuspen) dari Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh proses mutasi posisi dalam TNI murni didasarkan pada kebutuhan organisasi dan Departemen Dinas (Tur tugas).
Kristomei dalam sebuah pernyataan diterima di Jakarta pada hari Sabtu, menjelaskan mutasi tentara, termasuk menyesuaikan rencana mutasi kepada Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, telah melalui mekanisme sesi pangkat dan posisi tinggi (Wanjakti).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap keputusan dilakukan secara profesional, objektif, dan untuk mempertahankan stabilitas dan efektivitas implementasi tugas TNI,” kata kepala Kapuspen.
Dia menjelaskan, Komandan Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menetapkan posisi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya direncanakan untuk mengisi posisi sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dengan penyesuaian ini, Letnan Jenderal Kunto, yang merupakan putra dari Wakil Presiden Keenam Republik Indonesia mencoba Sutrisno, terus menjabat sebagai komandan komando gabungan Area Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Menurut Kapuspen, perubahan mutasi dilakukan setelah melalui pertimbangan yang cermat. Dalam proses rotasi posisi, katanya, ada sejumlah posisi yang belum dimungkinkan untuk ditinggalkan oleh petugas TNI peringkat tinggi dalam serangkaian rotasi yang dimaksud.
“Dari aliran seri yang mengikuti mutasi Letnan Jenderal Kunto, semuanya belum digeser pada saat ini. Dengan pertimbangan tugas -tugas yang masih harus diselesaikan oleh para pejabat saat ini dan pengembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau memperbaiki perubahan,” katanya.
Sebelumnya, selama konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5) malam, Kapuspen telah mengkonfirmasi bahwa Letnan Jenderal Kunto dan enam perwira tinggi lainnya dibatalkan sebagaimana ditentukan dalam dekrit (SK) dari nomor komandan TNI KEP/554.A/2025.
Artinya, Letnan Jenderal Kunto dan enam perwira tinggi lainnya yang awalnya dipukul oleh mutasi/rotasi sebagaimana diatur dalam Nomor Keputusan Komandan TNI KEP/554/IV/2025 kembali ke posisi semula.
“Ada beberapa yang belum dapat bergeser saat ini sehingga diputuskan sekarang untuk memperbaiki atau menangguhkan seri, dan mengeluarkan Kep/554.a/IV/2025 pada 30 April dengan seri lain,” katanya.
Kapuspen juga menekankan bahwa kebijakan terbaru komandan TNI tidak terkait dengan adanya masalah lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap wakil presiden ke -6 Republik Indonesia mencoba Sutrisno, yang merupakan bapak letnan jenderal Kunto.
“Tidak ada hubungan dengan hal -hal lain,” kata Kristomei.
Baca Juga: TNI Apakah Ia Letnan Jenderal Kunto dan beberapa pati yang dibatalkan ditransfer
Baca Juga: Kerja sama panggilan iklan TNI dengan Jawa Barat adalah program pertahanan negara bagian khusus
Reporter: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










