Tentang narasi pejalan kaki yang dilanda etle ticket, ini adalah kata Metro Polda

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (-) – Direktorat lalu lintas Polisi Metropolitan Jakarta telah membantah narasi bahwa menyatakan bahwa pejalan kaki dapat dikenakan sanksi melalui sistem tiket elektronik atau “penegakan hukum lalu lintas elektronik” (ETLE).

“Etle hanya dapat menggambarkan situasi jalan (semua yang aktif di jalan) dan ''Menangkap'Pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Terlepas dari itu, “kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komarudin juga menjelaskan bahwa aturan tentang pejalan kaki dimasukkan dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Paragraf 1 hukum nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas jalan dan transportasi mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Dalam Pasal 131 dikatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dalam bentuk trotoar, persimpangan dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Pejalan Kaki Terjun oleh Truk di Jakarta Utara

Kedua, pejalan kaki berhak atas prioritas saat menyeberang jalan di lokasi penyeberangan. Ketiga, jika fasilitas tidak tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejalan kaki berhak untuk menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.

Sedangkan Pasal 132 menyatakan bahwa pejalan kaki adalah wajib: pertama, gunakan jalan yang ditujukan untuk pejalan kaki atau paling tepi atau melintasi di tempat tertentu.

Kedua, jika tidak ada tempat persimpangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf B, pejalan kaki harus memperhatikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda -tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan bahwa mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275.

Baca Juga: Pejalan Kaki Dibunuh oleh Olahraga Motor di Jatinegara

Pertama, setiap orang yang melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, tanda jalan, alat pensinyalan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan peralatan keselamatan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paragraf (2) tanggung jawab dengan hukuman penjara maksimum 1 (satu) bulan atau denda maksimum RP. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, tanda jalan, perangkat pensinyalan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan peralatan keselamatan pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paragraf (2) harus dijatuhi hukuman penjara maksimum 2 (dua) tahun atau denda maksimum Rp50.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya mengedarkan unggahan di media sosial Instagram melalui akun @jakarta.keras yang menyebutkan Dirlantas memanggil pejalan kaki dapat pergi ke E-Tele.

“Biarkan tidak di Grasak Grasak jika menyeberang,” tulis akun itu.

Reporter: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB