JAKARTA (-) – Direktorat lalu lintas Polisi Metropolitan Jakarta telah membantah narasi bahwa menyatakan bahwa pejalan kaki dapat dikenakan sanksi melalui sistem tiket elektronik atau “penegakan hukum lalu lintas elektronik” (ETLE).
“Etle hanya dapat menggambarkan situasi jalan (semua yang aktif di jalan) dan ''Menangkap'Pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Terlepas dari itu, “kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komarudin juga menjelaskan bahwa aturan tentang pejalan kaki dimasukkan dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Paragraf 1 hukum nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas jalan dan transportasi mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Dalam Pasal 131 dikatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dalam bentuk trotoar, persimpangan dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Pejalan Kaki Terjun oleh Truk di Jakarta Utara
Kedua, pejalan kaki berhak atas prioritas saat menyeberang jalan di lokasi penyeberangan. Ketiga, jika fasilitas tidak tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejalan kaki berhak untuk menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Sedangkan Pasal 132 menyatakan bahwa pejalan kaki adalah wajib: pertama, gunakan jalan yang ditujukan untuk pejalan kaki atau paling tepi atau melintasi di tempat tertentu.
Kedua, jika tidak ada tempat persimpangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf B, pejalan kaki harus memperhatikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Ketiga, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda -tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.
Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan bahwa mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275.
Baca Juga: Pejalan Kaki Dibunuh oleh Olahraga Motor di Jatinegara
Pertama, setiap orang yang melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, tanda jalan, alat pensinyalan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan peralatan keselamatan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paragraf (2) tanggung jawab dengan hukuman penjara maksimum 1 (satu) bulan atau denda maksimum RP. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, tanda jalan, perangkat pensinyalan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan peralatan keselamatan pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paragraf (2) harus dijatuhi hukuman penjara maksimum 2 (dua) tahun atau denda maksimum Rp50.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya mengedarkan unggahan di media sosial Instagram melalui akun @jakarta.keras yang menyebutkan Dirlantas memanggil pejalan kaki dapat pergi ke E-Tele.
“Biarkan tidak di Grasak Grasak jika menyeberang,” tulis akun itu.
Reporter: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










