JAKARTA (-) – Member of Commission I of the House of Representatives (DPR) Tubagus (TB) Hasanuddin until the PDI -P politician Panda Nababan attended a trial of alleged cases of investigation and bribery, which dragged the Secretary General of the Indonesian Democratic Party of Struggle Hasto as a defendant, at the Corruption Court, Jakarta, Friday.
TB hadir di ruang sidang di 09.45 yang mengenakan kemeja hitam polos. yang kemudian diikuti oleh kehadiran Panda beberapa menit kemudian. Panda juga hadir mengenakan kemeja hitam polos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa waktu kemudian, ada juga ketua DPP PDI Perjuangan serta mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, anggota DPR Komisi III Muhammad Nurdin, anggota DPR Komisi VI Darmadi Durianto, dan Ketua PDI -P FRANSISKUS XAVERIUS (FX) Cabang Kabuper HADIGERM.
Selain itu, ada juga mantan Menteri Lingkungan Sonny Keraf, politisi PDI -P Ferdinand Hutahaean, wakil ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XIII Andreas Hugo Pareira, serta Anggota Komisi X House Bonnie Triyana.
Sidang kasus Hasto kali ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi yang disajikan oleh jaksa penuntut umum. Saksi merujuk, yaitu anggota Komisi Pemilihan Umum 2016-2024 untuk periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.
Dalam hal itu, Hasto dituduh menghalangi atau menghalangi penyelidikan kasus-kasus korupsi, yang menyeret massa saya sebagai tersangka, dalam rentang 2019-2024.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia DPP perjuangan diduga menghalangi penyelidikan dengan memerintahkan Maspan Harun saya, melalui penjaga rumah aspirasional Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah penangkapan KPK terhadap periode 2017-2022 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tidak hanya ponsel Harun Masiku, Hasto juga dikatakan telah memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyelidik KPK.
Selain menghalangi penyelidikan, Hasto juga dituduh melakukan advokat Donny Tri Istiqomah; Mantan dihukum misionaris saya di sekitar, Saeful Bahri; Dan Aaron Masu telah memberikan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019-2020.
Uang itu diduga diberikan dengan tujuan bahwa Wahyu mengusahakan KPU untuk menyetujui permintaan penggantian antar -waktu (PAW) dari kandidat legislatif terpilih dari Sumatra Selatan I atas nama anggota DPR untuk Riezky Aprilia 2019-2024 ke Masiliku.
Dengan demikian, Hasto terancam dengan penjahat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Paragraf (1) Huruf A atau Pasal 13 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan nomor hukum 20 tahun 2001 Juncto Pasal 65 paragraf (1) dan Pasal 55 paragraf (1) dari JO 1. Pasal 64 paragraf (1) dari KUHP.
Baca Juga: Mantan anggota KPU Hasyim Asyari akan bersaksi dalam uji coba kasus Hasto
Baca juga: KPK menekankan fokus dari bukti kasus Hasto Kristiyanto
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










