Berdasarkan pernyataan awal dari salah satu tersangka, metamfetamin berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,
Padang (-)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat (BNNP) (Sumatra Barat) berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram narkotika metamfetamin di Kota Bukittinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim gabungan Bnnp Sumatra Barat bersama -sama dengan Bnnk Payakumbuh dan Bnnk West Pasaman berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram metamfetamin yang dibawa dari provinsi Aceh,” kata kepala Bnnp Barat, Brigadier Jenderal Ricky Yanuarfi di Padang pada Padang pada hari Selasa.
Brigadir Jenderal Ricky mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dengan informasi intelijen yang diperoleh oleh tim pemberantasan dan intelijen intelijen Sumatra Barat pada hari Senin (12/5), ada rencana untuk mengirim jenis metamfetamin narkotika dari provinsi Aceh menggunakan bus antar-sarang (ALS).
Menindaklanjuti informasi ini, tim gabungan melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang diduga membawa para pelaku melintasi area perbatasan.
Baca Juga: BNN: Transaksi Belanja Obat Ilegal IDR 524 Triliun per tahun
Setibanya di kumpulan kota Pt Als Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB, tim gabungan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing -masing dengan inisial AL (41) dari Bireuen, Aceh, N (24) dari Aceh Utara dan S (38) dari East Aceh.
Dari pencarian yang dilakukan oleh petugas menemukan sebungkus metamfetamin yang disembunyikan di berbagai tempat di tubuh pelaku dengan cara penyamaran.
Selain itu, tim bersama juga mendapatkan bukti lain yaitu satu buku akun dan tiga kartu ATM, lima unit ponsel, dan satu dompet coklat.
“Berdasarkan pernyataan awal dari salah satu tersangka, metamfetamin berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” katanya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Memperkuat Putusan Mati dari Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Para tersangka didakwa berdasarkan pasal 114 paragraf (2) bersamaan dengan pasal 112 paragraf (2) bersamaan dengan pasal 132 paragraf (1) nomor hukum 35 tahun 2009 mengenai narkotika, dengan ancaman pidana maksimum hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun untuk perdagangan narkotika ilegal di wilayah Sumatra Barat,” katanya.
Akhirnya, katanya, BNNP Sumatra Barat mengkonfirmasi komitmennya untuk terus memberantas perdagangan narkotika ilegal dan mengundang semua elemen masyarakat untuk bersama -sama menyelamatkan generasi negara dari ancaman narkoba.
Baca juga: Bnn Bali mengungkapkan jaringan narkotika Rusia melibatkan dua orang asing Kazakhtan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










