Solmet percaya gugatan diploma palsu Jokowi di Solo-Sleman ditolak

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada preseden hukum (yurisprudensi) yang terkait dengan gugatan serupa yang telah diajukan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan

Jakarta (-) -Volunteers yang mendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah dan Putih (Solmet) percaya bahwa gugatan diploma jokowi palsu di solo dan Pengadilan Distrik Sleman ditolak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kemungkinan besar adalah gugatan di Pengadilan Distrik Solo dan Pengadilan Distrik Sleman akan ditolak,” kata Ketua Solidaritas Matutina Solfester Merah dan Putih di Polisi Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu.

Silfester menyatakan, menurut fakta konstruksi dan hukum yang cukup tidak kuat dan tidak memiliki konteks hukum (kedudukan hukum).

Dia menambahkan bahwa ada preseden hukum (yurisprudensi) yang terkait dengan gugatan serupa yang telah diajukan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: Ini Tuduhan Peradi United Against Roy Suryo

“Seperti dua tuntutan hukum yang pernah diajukan di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah dan Pengadilan Distrik Solo, itu juga telah ditolak. Kemudian ada gugatan lain di PTUN (Pengadilan Administrasi Negara), dan bahkan kemudian dicabut oleh mereka,” jelasnya.

Silfester mengundang orang untuk melihat masalah ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.

“Jadi pada dasarnya, biarkan masyarakat kita harus melihat bahwa ini memiliki yurisprudensi. Bahwa yurisprudensi adalah peristiwa yang telah diputuskan oleh hakim dan menjadi referensi untuk tuntutan hukum lebih lanjut. Ini bisa menjadi pedoman, atau tonggak penting dalam proses hukum ini,” katanya.

Sebelumnya, gugatan diploma palsu terhadap Presiden Jokowi diraih kembali ke pengadilan oleh sejumlah partai, meskipun pihak terkait termasuk markas kepolisian nasional telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.

Baca Juga: Solmet Calls Roy Suryo Tidak Kapasitas Menyatakan Jokowi Palsu Diploma

Kantor Polisi Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus tuduhan diploma palsu Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo pada tahun 2025.

Reporter adalah tim penasihat pembela umum yang merupakan anggota Peradi United. Sementara kasus yang dilaporkan dari tuduhan diploma jokowi palsu adalah Roy Suryo CS.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/South Jakarta Metro Police/Polda Metro Jaya tanggal 26 April 2025.

Baca Juga: Nilai Solmet Investigasi Bareskrim Menegaskan Jokowi Diploma Asli

Reporter: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sambas
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB