Ada preseden hukum (yurisprudensi) yang terkait dengan gugatan serupa yang telah diajukan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan
Jakarta (-) -Volunteers yang mendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah dan Putih (Solmet) percaya bahwa gugatan diploma jokowi palsu di solo dan Pengadilan Distrik Sleman ditolak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kemungkinan besar adalah gugatan di Pengadilan Distrik Solo dan Pengadilan Distrik Sleman akan ditolak,” kata Ketua Solidaritas Matutina Solfester Merah dan Putih di Polisi Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Silfester menyatakan, menurut fakta konstruksi dan hukum yang cukup tidak kuat dan tidak memiliki konteks hukum (kedudukan hukum).
Dia menambahkan bahwa ada preseden hukum (yurisprudensi) yang terkait dengan gugatan serupa yang telah diajukan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan.
Baca Juga: Ini Tuduhan Peradi United Against Roy Suryo
“Seperti dua tuntutan hukum yang pernah diajukan di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah dan Pengadilan Distrik Solo, itu juga telah ditolak. Kemudian ada gugatan lain di PTUN (Pengadilan Administrasi Negara), dan bahkan kemudian dicabut oleh mereka,” jelasnya.
Silfester mengundang orang untuk melihat masalah ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.
“Jadi pada dasarnya, biarkan masyarakat kita harus melihat bahwa ini memiliki yurisprudensi. Bahwa yurisprudensi adalah peristiwa yang telah diputuskan oleh hakim dan menjadi referensi untuk tuntutan hukum lebih lanjut. Ini bisa menjadi pedoman, atau tonggak penting dalam proses hukum ini,” katanya.
Sebelumnya, gugatan diploma palsu terhadap Presiden Jokowi diraih kembali ke pengadilan oleh sejumlah partai, meskipun pihak terkait termasuk markas kepolisian nasional telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.
Baca Juga: Solmet Calls Roy Suryo Tidak Kapasitas Menyatakan Jokowi Palsu Diploma
Kantor Polisi Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus tuduhan diploma palsu Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo pada tahun 2025.
Reporter adalah tim penasihat pembela umum yang merupakan anggota Peradi United. Sementara kasus yang dilaporkan dari tuduhan diploma jokowi palsu adalah Roy Suryo CS.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/South Jakarta Metro Police/Polda Metro Jaya tanggal 26 April 2025.
Baca Juga: Nilai Solmet Investigasi Bareskrim Menegaskan Jokowi Diploma Asli
Reporter: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sambas
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










