Siswa yang ditangkap selama kerusuhan di balai kota dikirim pulang

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (-) – Sejumlah siswa yang ditangkap oleh Polisi Metropolitan Jakarta mengenai kerusuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (5/21) telah dipulangkan.

“Sekarang proses pengembalian satu per satu, 15 orang dikirim pulang,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usman menambahkan, masih ada satu siswa dengan inisial MAA yang belum dikirim pulang karena masih akan diperiksa lebih lanjut. “Satu orang masih akan diperiksa lebih lanjut karena ditangkap nanti,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menunjuk 16 tersangka terkait dengan demonstrasi yang berakhir dengan kekacauan di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (5/21) karena sekelompok massa yang dipaksa masuk.

16 orang bernama tersangka adalah mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

“Mereka dinobatkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti dari pos -repertum korban dan flash disk (FlashDisk),” kata kepala Komisaris Polisi Metro Hubungan Masyarakat Jaya Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Amnesty meminta Pramono untuk mendefinisikan proses hukum siswa demonstran

Baca juga: Tiga pengunjuk rasa positif menggunakan ganja saat kerusuhan di balai kota

Dia juga mengatakan bahwa untuk inisial para siswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.

“Lalu 78 orang lain diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga,” kata Ade Ary.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang pengabdian, Pasal 170 tentang tindakan kriminal pemukulan dan Pasal 212 KUHP tentang terhadap pejabat yang menjalankan tugas mereka.

Selain itu, Pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak mematuhi perintah hukum atau permintaan dari pejabat resmi dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang mengamankan.

Reporter: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB