JAKARTA (-) – Sejumlah siswa yang ditangkap oleh Polisi Metropolitan Jakarta mengenai kerusuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (5/21) telah dipulangkan.
“Sekarang proses pengembalian satu per satu, 15 orang dikirim pulang,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usman menambahkan, masih ada satu siswa dengan inisial MAA yang belum dikirim pulang karena masih akan diperiksa lebih lanjut. “Satu orang masih akan diperiksa lebih lanjut karena ditangkap nanti,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menunjuk 16 tersangka terkait dengan demonstrasi yang berakhir dengan kekacauan di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada hari Rabu (5/21) karena sekelompok massa yang dipaksa masuk.
16 orang bernama tersangka adalah mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.
“Mereka dinobatkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti dari pos -repertum korban dan flash disk (FlashDisk),” kata kepala Komisaris Polisi Metro Hubungan Masyarakat Jaya Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Amnesty meminta Pramono untuk mendefinisikan proses hukum siswa demonstran
Baca juga: Tiga pengunjuk rasa positif menggunakan ganja saat kerusuhan di balai kota
Dia juga mengatakan bahwa untuk inisial para siswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.
“Lalu 78 orang lain diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga,” kata Ade Ary.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang pengabdian, Pasal 170 tentang tindakan kriminal pemukulan dan Pasal 212 KUHP tentang terhadap pejabat yang menjalankan tugas mereka.
Selain itu, Pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak mematuhi perintah hukum atau permintaan dari pejabat resmi dan Pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang mengamankan.
Reporter: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










