Hukum Pengadilan Militer tidak sesuai dengan semangat rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam pemerintahan demokratis.
JAKARTA (-) – Ketua Dewan Nasional Institut Setara Hendardi meminta agar komandan TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menarik atau membatalkan surat telegram yang berisi dukungan dari TNI untuk keamanan kantor jaksa penuntut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendardi mengatakan bahwa surat telegram komandan TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat bertentangan dengan Konstitusi Negara dan undang -undang dan peraturan di bawah ini, terutama hukum kekuasaan yudisial, hukum jaksa agung, hukum pertahanan nasional, dan hukum TNI.
“Tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa keamanan lembaga sipil penegak hukum, Kantor Kejaksaan Agung Indonesia, mensyaratkan dukungan dari penyebaran personel dari unit tempur TNI dan unit bantuan tempur,” kata Hendardi di Jakarta pada hari Senin.
Dia mempertimbangkan dukungan dari keamanan jaksa oleh TNI mengajukan pertanyaan tentang motif politik yang sebenarnya dimainkan oleh kantor jaksa melalui sejumlah kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka.
Kantor Kejaksaan, katanya, harus memahami bahwa lembaga tersebut adalah bagian dari sistem hukum pidana yang seharusnya sepenuhnya menjadi lembaga sipil.
Baca Juga: TNI Kapuspen: Dukungan Keamanan untuk Kantor Kejaksaan diukur
Baca Juga: AD TNI Memanggil Tugas Keamanan Jaksa Penuntut Termasuk Kerjasama Rutin
Tarik-menarik militer ke seluruh elemen sistem hukum pidana, kata Hendardi, akan bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.
Menurutnya, penerbitan surat telegram lebih lanjut mengkonfirmasi bahwa militerisme telah menguat dalam penegakan hukum institusional, termasuk didorong oleh kehendak politik kantor jaksa penuntut sendiri.
Pada saat yang sama, Hendardi menganggap bahwa sangat potensial untuk melemahkan aturan hukum. Faktanya, berdasarkan hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum dalam TNI dengan undang -undang pengadilan militer yang harus diperbarui.
Hendardi mendorong komandan TNI untuk memberikan perhatian khusus pada revisi hukum nomor 31 tahun 1997 tentang pengadilan militer, alih -alih terlalu dalam dalam penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada kantor jaksa sebagai unsur sipil.
“Hukum tentang peradilan militer tidak sesuai dengan semangat rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam pemerintahan demokratis,” kata Hendardi.
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.DJ. Kliwantoro
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










