Setara dengan institut meminta TNI untuk membatalkan Telegram Keamanan Jaksa Penuntut

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Pengadilan Militer tidak sesuai dengan semangat rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam pemerintahan demokratis.

JAKARTA (-) – Ketua Dewan Nasional Institut Setara Hendardi meminta agar komandan TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menarik atau membatalkan surat telegram yang berisi dukungan dari TNI untuk keamanan kantor jaksa penuntut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendardi mengatakan bahwa surat telegram komandan TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat bertentangan dengan Konstitusi Negara dan undang -undang dan peraturan di bawah ini, terutama hukum kekuasaan yudisial, hukum jaksa agung, hukum pertahanan nasional, dan hukum TNI.

“Tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa keamanan lembaga sipil penegak hukum, Kantor Kejaksaan Agung Indonesia, mensyaratkan dukungan dari penyebaran personel dari unit tempur TNI dan unit bantuan tempur,” kata Hendardi di Jakarta pada hari Senin.

Dia mempertimbangkan dukungan dari keamanan jaksa oleh TNI mengajukan pertanyaan tentang motif politik yang sebenarnya dimainkan oleh kantor jaksa melalui sejumlah kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka.

Kantor Kejaksaan, katanya, harus memahami bahwa lembaga tersebut adalah bagian dari sistem hukum pidana yang seharusnya sepenuhnya menjadi lembaga sipil.

Baca Juga: TNI Kapuspen: Dukungan Keamanan untuk Kantor Kejaksaan diukur

Baca Juga: AD TNI Memanggil Tugas Keamanan Jaksa Penuntut Termasuk Kerjasama Rutin

Tarik-menarik militer ke seluruh elemen sistem hukum pidana, kata Hendardi, akan bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.

Menurutnya, penerbitan surat telegram lebih lanjut mengkonfirmasi bahwa militerisme telah menguat dalam penegakan hukum institusional, termasuk didorong oleh kehendak politik kantor jaksa penuntut sendiri.

Pada saat yang sama, Hendardi menganggap bahwa sangat potensial untuk melemahkan aturan hukum. Faktanya, berdasarkan hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum dalam TNI dengan undang -undang pengadilan militer yang harus diperbarui.

Hendardi mendorong komandan TNI untuk memberikan perhatian khusus pada revisi hukum nomor 31 tahun 1997 tentang pengadilan militer, alih -alih terlalu dalam dalam penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada kantor jaksa sebagai unsur sipil.

“Hukum tentang peradilan militer tidak sesuai dengan semangat rakyat, supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam pemerintahan demokratis,” kata Hendardi.

Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.DJ. Kliwantoro
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB