JAKARTA (-) – Seorang pria dengan inisial RR melakukan penikaman dan penganiayaan terhadap temannya dengan inisial LH karena memperebutkan tempat parkir di Jatinara, Jakarta Timur.
“Kami menindaklanjuti laporan yang terkait dengan operasi pemberantasan Jaya yang telah dilakukan. Kami punyankan Salah satu pelaku yang ternyata menjadi korban dengan inisial LH saling mengenal, “kata Komisaris Kepala Polisi Jatinara Samsono di Polisi Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsono mengatakan, seorang pelaku dengan inisial RR telah melarikan diri dan bersembunyi di Sukabumi dan Depok (Jawa Barat) selama tujuh bulan. Para pelaku memangkas korban untuk menderita luka -luka punggung, pipi dan dahi.
Peristiwa penganiayaan dan penikaman yang parah dimulai ketika pelaku RR dengan korban LH yang saling kenal dan terbiasa mengelola tempat parkir dan pungutan ilegal (pemerasan) kepada para pedagang di Jalan H Yahya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Namun, korban ingin mengendalikan pengelolaan tempat parkir dan pemerasan. Pelaku RR tidak menerima karena sejak awal telah ada kesepakatan bersama untuk mengelola tempat parkir.
“Karena korban merasa, dia dilahirkan di sana dan besar, tumbuh di sana, banyak orang tua dari keluarganya sehingga ada inisiatif untuk mengendalikan tempat parkir dan pungutan ilegal di depan minimarket,” katanya.
Baca Juga: DKI Meningkatkan Pemerasan Gratis di Rusunawa Pulogebang melalui Sirukim
Kemudian, ketika korban LH sedang beristirahat di area parkir, para pelaku RR datang untuk mengendarai sepeda motor dengan pelaku es yang menjadi saudara mereka ke tempat parkir.
Pada saat itu, dua pelaku membawa senjata tajam. Kemudian, para pelaku RR segera menyerang dan memangkas pipi kiri korban.
“Pada tanggal 2 Oktober 2024, para pelaku ituSial RR datang ke korban, kemudian pelaku datang dengan senjata yang tajam, lalu segera menebas korban, “kata Samsono.
Korban mencoba bertarung dengan MenaNgkis Para pelaku yang ingin menebas sehingga pertarungan terjadi.
“Tidak lama setelah datang lagi, saudara kandung para pelakuIal Es, itu datang dari belakang membawa senjata tajam segera menebas pungGung Sisi kanan korban, “kata Samsono.
Baca Juga: Petugas Patroli Seluler dan CCTV Menonton Parkir Liar Blok M
Merasa ditekan, korban melarikan diri dan akhirnya jatuh tidak jauh dari TKP (TKP) dan sekali lagi dikejar oleh para pelaku untuk menyebabkan jahitan lima jahitan dahi dan 10 jahitan pipi.
“Kemudian dikejar oleh pelaku ini, tidak jauh dari tempat kejadian, akhirnya korban jatuh dan mendapat tusuk ketiga yang menghantam dahi dan pipi,” katanya.
Pelaku RR sekarang didakwa dengan Pasal 170 paragraf 3 dari KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan cedera serius, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara salah satu pelaku mendukungIal ES masih dalam mengejar polisi dan sekarang termasuk dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










