GARUT (-) – Unit Polisi Pegawai Negeri Sipil (Satpol PP) dari Garut Regency, Jawa Barat, menyegel dua bisnis hiburan, dan tur bermain karena mereka tidak dilisensikan sesuai dengan peraturan regional, sehingga mereka dilarang beroperasi sampai tempat mengambil peraturan yang berlaku.
“Ya, ada penyegelan tempat bisnis,” kata Kepala Garut Regency Satpol PP USEP BASUKI EKO ketika dihubungi oleh ponsel di Garut pada hari Sabtu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan ada dua tempat bisnis yang harus disegel sebagai tanda bahwa mereka tidak diizinkan untuk beroperasi, yaitu studio SAMP di Jalan Sudirman nomor 129, Kelurahan Kota Kulon, Distrik Garut Kota.
Studio Konsep tempat hiburan menonton film, katanya, berdasarkan hasil studi melanggar peraturan regional termasuk tidak memiliki lisensi yang berlaku di Garut.
“Penyegelan di studio SAMP di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Distrik Garut Kota, Garut Regency belum mengambil proses lisensi,” katanya.
Baca Juga: Kejari Badung-Bi Seal 17 Bisnis Pertukaran Uang Tidak Berlisensi di Bali
Dia menyebutkan tempat -tempat lain dari area pariwisata alam terbuka yaitu restoran dan pariwisata bermain playlame yang bagus di Jalan Cijapati, desa Sindangreret, desa Rancasalak, distrik Kadungora, Garut Regency.
Tempat itu, katanya, memiliki masalah yang sama, yang belum mengambil proses lisensi, sehingga selama belum menerima izin yang valid tidak diizinkan untuk beroperasi.
Dia mengungkapkan penyegelan itu didasarkan pada aturan hukum di Republik Republik Indonesia Nomor Peraturan 16 tahun 2018 mengenai Satpol PP, kemudian Menteri Peraturan Urusan Dalam Negeri nomor 16 tahun 2023 mengenai prosedur operasi standar dan kode etik PP SATPOL.
Aturan penguatan lainnya, katanya, yaitu Garut Regent Regulation No. 268 tahun 2021 tentang tugas, fungsi, dan prosedur kerja Garut PP Satpol, kemudian Peraturan Regional Garut No. 20 tahun 2014 tentang penyelidik pegawai negeri sipil di Pemerintah Bupi Garut.
“Dasar hukum untuk Peraturan Regional No. 12 tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perda Nomor 18 tahun 2017 tentang perintah, kebersihan, dan keindahan,” katanya.
Satpol PP Garut melakukan penyegelan yang berjalan dengan lancar dan aman melibatkan elemen -elemen pemerintah sub -distrik, desa, dan juga peralatan keamanan lainnya dengan menempelkan stiker yang membaca “segel”, kemudian polisi jalur PP dipasang.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Vila biasa dan penginapan tanpa izin
Baca juga: Satpol PP mengungkapkan papan iklan runtuh di Soekarno-Hatta Unlicensed
Reporter: Ferry Purnama
Editor: Indra Gultom
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










