JAKARTA (-) – Polda Metro Jaya kembali menyediakan sistem administrasi manunggal keliling (SAMSAT) untuk membantu warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.
Samsat di sekitar di Jadetabek tersebar di beberapa daerah sehingga masyarakat mudah mencapai layanan tanpa mengunjungi kantor pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini adalah layanan Samsat seluler di Jadetabek seperti dikutip dari X (bekas Twitter) TMC Metro Jaya Polda @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat Di tempat parkir Jakarta Publik Samsat dan Banteng Field di 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara Di halaman parkir Samsat di Jakarta Utara dan mal Italia Artha Gading di 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat Di Mal Citraland di 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di tempat parkir Jakarta Samsat selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Sarinah Cikoko Gudang, Pancoran di 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur Di tempat parkir Jakarta Samsat Timur dari 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Utama Kramat Jati di 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang Tempat parkir Samsat 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di tempat parkir Samsat Serpong di 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD di 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug Terletak di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri dari 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat Kantor Desa Pondok Betung dari 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua di pasar Intermoda dan Gtown Hose Page 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi Di halaman Samsat 08.00-14.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di tempat parkir Samsat di 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di tempat parkir Samsat Depok di 08.00-14.00 WIB;
14. Cinere Di tempat parkir Samsat 08.00-14.00 WIB.
Orang -orang diharuskan membawa beberapa persyaratan pendanaan pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing -masing dengan fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun.
Outlet Samsat seluler ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB), sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahun dan mengganti pelat nomor kendaraan pemohon harus langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: tunggakan pajak kendaraan di Jakarta akan dikejar untuk membayar
Baca Juga: Pramono menekankan bahwa ia tidak akan berkulit putih untuk pajak kendaraan bermotor
Reporter: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










