Transparansi menangani pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik untuk memantau proses, memperkuat kepercayaan publik dalam proses hukum pemilihan
Jakarta (-) -Hairman dari Badan Pengawas Pemilu Indonesia (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar lembaganya diberi fungsi yudisial semu dalam menangani kasus pemilihan dan pemilihan melalui revisi undang-undang pemilihan dan pemilihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proposal ini bertujuan untuk memperkuat posisi keputusan Bawaslu untuk mengikat dan menjadi bagian dari sistem penegakan hukum pemilu yang terintegrasi.
“Juga, ada konfirmasi kewajiban kepatuhan hukum untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu dan peradilan, kemudian memprioritaskan sanksi administratif dibandingkan dengan sanksi pidana,” kata Bagja dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.
Menurutnya, sejauh ini keputusan Bawaslu sering dipandang sebagai rekomendasi, sedangkan dalam sejumlah kasus, keputusan Bawaslu harus menjadi dasar hukum yang mengikat, terutama yang melanggar administrasi pemilihan dan pemilihan.
Dia menambahkan bahwa desain penegakan hukum pemilu yang ideal harus membentuk kerangka hukum yang saling berhubungan antara penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan Administrasi Negara Pemilihan (Tun) di pengadilan TOT, dan perselisihan antara hasil pemilihan di Pengadilan Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bawaslu Mempersiapkan Formulir Online Monitor Data Pemilih Berkelanjutan
“Jenis upaya penegakan hukum adalah pijakan untuk dapat menyerahkan upaya penegakan hukum lebih lanjut atau lainnya atau satu upaya penegakan hukum untuk menjadi dasar formal untuk diperiksa dan diputuskan dalam upaya penegakan hukum lebih lanjut atau orang lain,” katanya.
Dia menganggap pemilihan sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif dari kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.
“Transparansi menangani pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik untuk memantau proses, memperkuat kepercayaan publik dalam proses hukum pemilihan,” jelas Bagja.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui bahwa pemilihan dan pemilihan secara bersamaan pada tahun 2024 berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilihan. Tahap -tahap kedua partai Demokrat sangat berdekatan dan sejalan.
“Tahap pemilihan belum selesai telah memasuki tahap pemilihan. Desain cerdas membuat penyelenggara harus mengejar waktu dan membagi konsentrasi dengan pemilihan dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Jacob
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










