Proposal Bawaslu untuk Fungsi Kuasi Yudisial dalam Revisi Undang -Undang Pemilu

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transparansi menangani pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik untuk memantau proses, memperkuat kepercayaan publik dalam proses hukum pemilihan

Jakarta (-) -Hairman dari Badan Pengawas Pemilu Indonesia (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar lembaganya diberi fungsi yudisial semu dalam menangani kasus pemilihan dan pemilihan melalui revisi undang-undang pemilihan dan pemilihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proposal ini bertujuan untuk memperkuat posisi keputusan Bawaslu untuk mengikat dan menjadi bagian dari sistem penegakan hukum pemilu yang terintegrasi.

“Juga, ada konfirmasi kewajiban kepatuhan hukum untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu dan peradilan, kemudian memprioritaskan sanksi administratif dibandingkan dengan sanksi pidana,” kata Bagja dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Menurutnya, sejauh ini keputusan Bawaslu sering dipandang sebagai rekomendasi, sedangkan dalam sejumlah kasus, keputusan Bawaslu harus menjadi dasar hukum yang mengikat, terutama yang melanggar administrasi pemilihan dan pemilihan.

Dia menambahkan bahwa desain penegakan hukum pemilu yang ideal harus membentuk kerangka hukum yang saling berhubungan antara penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan Administrasi Negara Pemilihan (Tun) di pengadilan TOT, dan perselisihan antara hasil pemilihan di Pengadilan Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bawaslu Mempersiapkan Formulir Online Monitor Data Pemilih Berkelanjutan

“Jenis upaya penegakan hukum adalah pijakan untuk dapat menyerahkan upaya penegakan hukum lebih lanjut atau lainnya atau satu upaya penegakan hukum untuk menjadi dasar formal untuk diperiksa dan diputuskan dalam upaya penegakan hukum lebih lanjut atau orang lain,” katanya.

Dia menganggap pemilihan sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif dari kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.

“Transparansi menangani pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik untuk memantau proses, memperkuat kepercayaan publik dalam proses hukum pemilihan,” jelas Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui bahwa pemilihan dan pemilihan secara bersamaan pada tahun 2024 berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilihan. Tahap -tahap kedua partai Demokrat sangat berdekatan dan sejalan.

“Tahap pemilihan belum selesai telah memasuki tahap pemilihan. Desain cerdas membuat penyelenggara harus mengejar waktu dan membagi konsentrasi dengan pemilihan dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Jacob
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB