Polisi Regional Kolaka Menangkap Dua Penyelundupan 519 Gram Metamfetamin di Bombana

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari (-)-Unit Investigasi Narcotika (Satresnarkoba) Polisi Kolaka menangkap dua penyelundupan narkotika dari 519 gram metamfetamin di desa Teppoe, Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu sekitar pukul 1:00 pagi

Kepala Polisi Satresnarkoba Kolaka AKP Hairuddin ketika dihubungi dari Kendari pada hari Sabtu mengatakan bahwa kedua dealer masing -masing dengan lengan inisial (42) dan AMR (55).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti yang diamankan dalam bentuk 10 paket plastik bening di mana ada butiran kristal bening yang diduga jenis metamfetamin narkotika dengan berat kotor 519,3 gram,” kata AKP Hairuddin.

Pengungkapan itu, katanya, untuk informasi tentang masyarakat melalui program kepala kantor polisi Kolaka Bernam Friends of the National Police.

Dari informasi ini, partainya melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tempat untuk mengirim paket narkotika di Terminal Bus Desa Lamokato, Distrik Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Baca Juga: Mode Pengedar Narkoba di Jaktim Matraman Melalui Menjual Teh Terpaluan

Baca Juga: BNNP Kalimantan Selatan menyita 0,5 kg metamfetamin dari anggota yang tidak bermoral dari Polisi Sektor Limpasu

Berbekal informasi di terminal bus, tim polisi segera meninggal sopir mobil yang merupakan sarana transaksi barang -barang terlarang ke Kabupaten Bombana.

“Membangutan untuk mencari tahu di mana dan siapa yang menerima paket itu,” kata.

Ketika dia tiba di tempat kejadian, tim polisi melihat orang yang menerima paket yang dicurigai berisi metamfetamin. Pada saat itu orang itu segera disergap.

“Selain itu, anggota membawa dua tersangka pelaku dan bukti ke kantor polisi Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.

Untuk memperhitungkan tindakan mereka, para pelaku akan dikenakan pasal 114 paragraf (2) dan pasal 112 paragraf (2) hukum ke -35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.DJ. Kliwantoro
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB