“Kami akan bertindak tegas jika ada pengemudi yang melakukan tindakan pemblokiran atau blokade jalan negara, karena mereka memprotes peningkatan pajak retribusi mineral non -logam dan bantuan (MBLB),”
MATARAM (-) – Polisi Regional Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pengemudi truk Dum dari pembawa pasir agar tidak memblokir atau memblokir jalan negara bagian di perbatasan Jenggik di distrik Terra dengan distrik Kopang, Kantor Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan bertindak tegas jika ada pengemudi yang melakukan aksi pemblokiran atau blokade jalan negara, karena mereka memprotes peningkatan pajak mineral dan pajak bantuan non -logam (MBLB),” kata kepala polisi Lombok Timur Ops AKP M Sulaiman di Lombok Timur, Minggu.
Sementara pada saat ini pengemudi truk DUM terus memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang menaikkan pajak retribusi MBLB pada 1 Mei 2025.
“Jalan negara harus steril dari aksi agar tidak mengganggu aliran transportasi pengguna jalan, kami telah mengingatkan pengemudi truk DUM untuk tidak melakukan itu,” katanya.
Sementara pada apa tuntutan pengemudi telah disuarakan saat melakukan pendengaran dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
“Tolong sampaikan aspirasi dengan baik yang penting untuk tidak mengganggu,” katanya.
Dia mengimbau semua pengemudi truk Dum untuk menjaga situasi tetap kondusif, karena itu adalah tugas bersama.
“Kami terus melakukan monitor yang terkait dengan pengemudi truk DUM yang menolak kenaikan tarif retribusi MBLB,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menaikkan pajak retribusi mineral non -logam dan rock (MBLB) mulai 1 Mei 2025.
“Peningkatan pajak retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian bersama Asosiasi Bisnis Penambangan C di Lombok Timur,” kata kepala Badan Pendapatan Regional (Bapenda) Muksin Lombok Timur.
Dia mengatakan untuk harga per truk dum di dalam area Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp360 ribu, di luar wilayah Lombok Timur harga per truk Dum adalah Rp 400 ribu.
“Untuk pajak retribusi sebesar 20 persen atau rp30 ribu untuk wilayah Lombok Timur per dum dan di luar Rp 60 ribu per dum,” katanya.
Dia mengatakan bahwa partainya telah melakukan pemerataan harga pasir berdasarkan perjanjian dengan manajemen dan anggota Asosiasi Penambangan Penggalian, sehingga ketika ada protes dari pengemudi terhadap peningkatan ini, pemerintah daerah tidak memiliki bisnis dengan pengemudi.
“Tingkatkan Pajak REMemercayai Ini berurusan dengan pemilik pertambangan, bukan dengan pengemudi, “katanya.
“Kami tidak memiliki bisnis dengan pengemudi truk DUM, kami berurusan dengan pengusaha pertambangan, karena penarikan pungutan pada pengusaha pertambangan, bukan kepada pengemudi,” katanya.
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










