Polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus kerusuhan di DPR pada Hari Buruh

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

14 orang adalah penyusup dari kelompok yang disebut Anarko

Jakarta (-) – Polda Metro Jaya menamai 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional atau Hari Mei pada 1 Mei.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Demonstrasi anarkis di depan gedung DPR/MPR RI, dari 14, telah dibesarkan sebagai tersangka sebagai tersangka dari 13 orang dan panggilan telah dikirim kepada orang yang bersangkutan,” kata kepala sub -pembagian informasi publik kepolisian Jakarta, Senin.

Baca Juga: Polisi Menangkap 14 Demonstran yang melakukan anarkis pada Hari Buruh

Reonald menjelaskan 13 orang yaitu, S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH.

“Berdasarkan informasi dari penyelidik, 13 pelaku masih tidak ada dalam panggilan pertama dalam kapasitas mereka sebagai tersangka,” katanya.

Dia juga mengajukan banding kepada 13 orang untuk segera memenuhi panggilan, karena jika tidak hadir nanti pada panggilan kedua, penyelidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum prosedur pidana.

Baca juga: Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka di kerusuhan di DPR

Reonald ditambahkan ke sepuluh tersangka pertama yang dikenakan dengan Pasal 212 KUHP tentang pelanggaran pidana terhadap petugas yang melaksanakan tugas hukum.

Kemudian Pasal 216 KUHP mengatur sanksi pidana untuk orang -orang yang sengaja tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dibuat sesuai dengan hukum oleh pejabat yang berwenang, atau yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan tindakan yang diambil oleh pejabat.

Pasal 218 KUHP tentang siapa pun yang ketika orang -orang datang untuk berkumpul dengan sengaja tidak segera pergi setelah diatur tiga kali oleh atau atas nama pihak berwenang yang diberi wewenang untuk diancam karena berpartisipasi dalam kelompok.

“Untuk sepuluh tersangka, S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF dan MM adalah korban sementara tiga tersangka adalah korban JA, TA dan AH,” kata Reald.

Baca Juga: Kekacauan Terjadi Ketika Polisi Memaksa Massa dari Gedung Parlemen

Reonald menambahkan bahwa para tersangka akan dipanggil lagi pada 14 dan 15 Mei 2025.

Polda Metro Jaya menangkap 14 demonstran yang melakukan anarkis pada Hari Buruh Internasional pada Kamis malam diduga sebagai kelompok anarko.

“Diperbarui sampai tadi malam ada 14 orang yang kami amankan,” kata kepala hubungan masyarakat dari Polisi Metropolitan Jakarta, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

Baca juga: Polda Metro Jaya disebutkan dari 50 yang ditahan, tidak semua siswa

Ade Ary menjelaskan bahwa 14 orang itu adalah penyusup dari kelompok yang disebut Anarko.

“Mereka adalah penyusup yang diduga dari kelompok Anarko. Pada 16:12 WIB kemarin, beberapa dari pengganggu ini melempari kendaraan warga yang melintasi jalan tol. Apa hubungannya?” kata Ade Ary.

Karena akting anarkis, para demonstran yang akhirnya diamankan pada pukul 17:30 WIB.

Reporter: Ilham Kausar
Editor: Ganet Aerospace
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB