Polisi menangkap dua petugas parkir yang bertengkar mengenakan tajam di Priok

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua aktor ini bertengkar di tepi jalan yang dilewati banyak kendaraan sehingga mereka menarik perhatian dan dicatat oleh penduduk yang melewati jalan

JAKARTA (-) – Oppligious Team Jatanras Criminal Investigation Unit (Satreskrim) of North Jakarta Metro Police arrested two parking attendants (jukir) involved in bickering using sharp weapons of knives on Jalan Danau Sunter Utara, Papanggo, Tanjung Priok on Friday (9/5) night at 19.00 WIB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua inisial Jukir M (29) dan Y (45),” kata polisi Metro Jakarta Utara Jatanras Kanit AKP I Gede Gustiyana di Jakarta pada hari Senin.

Baca Juga: Polisi Menangkap Empat Preman Mengawasi Wild Jukir di Jakarta Tengah

Menurutnya, dua petugas parkir benar -benar saling mengenal dan berteman, mereka berdua bertengkar karena masalah uang parkir

“Dalam insiden itu, tidak ada korban yang terluka,” kata Di.

Video yang bertengkar, kedua petugas parkir dipajang di media sosial dan ketika para pelaku bertelur dari senjata yang tajam.

Kedua aktor ini bertengkar di tepi jalan yang dilewatkan oleh banyak kendaraan sehingga mereka menarik perhatian dan dicatat oleh penduduk yang melewati jalan.

Baca Juga: Legislator: Pendidikan dan Pelatihan Diperlukan untuk Mengatasi Wild Jukir

Gustiyana menjelaskan bahwa pada hari Jumat (9/5) unit Jatanras tim operasional 2 menerima laporan video viral yang terkait dengan seseorang yang membawa senjata tajam di daerah Sunter.

Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diketahui memiliki inisial M, dan segera menangkap para pelaku M.

Selain itu, para pelaku dan bukti dibawa ke Polisi Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Empat Jukir Liar di Tanah Abang Ditangkap Karena Memperasir Pengemudi

“Untuk pelaku yang diancam dengan paragraf Pasal 2 (1) dari undang -undang darurat nomor 12 tahun 1951,” katanya.

Reporter: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Aerospace
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB