Pangkalpinang (-) – Direktorat Polisi Air dan Polisi Udara Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 20 ton bijih timah menggunakan kapal kayu di perairan Paitjaya, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, yang direncanakan untuk dikirim ke Malaysia
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah berkat penangkapan yang dilakukan oleh petugas di salah satu kapal kayu di perairan, pada hari Kamis (5/15) sekitar 02.40 WIB,” kata kepala hubungan publik dari Komisaris Polisi Babel Fauzan Sukmawansyah di Panggalpinang pada hari Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan, tim subdit Gakkum ditit polairud bersama dengan KP XXVIII-2008 personel berhasil mengamankan unit KM. Laut biru-V yang membawa bijih timah, dan seorang pelaku diduga membawa barang itu.
“Ada sebanyak 400 karung dengan berat sekitar 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu, dengan berat total sekitar 20 ton. Kami juga mengamankan satu orang yaitu LM alias Meng (39), seorang penduduk Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau,” katanya.
Dia mengatakan ratusan karung bijih timah tanpa dokumen lisensi direncanakan akan dikirim keluar dari Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.
“Tersangka sekarang telah diamankan di Mako Polairud, sementara kami meninggalkan bukti di Pangkalpinang Rupbasan,” katanya.
Tersangka tunduk pada ancaman kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Hukum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang Amandemen Keempat terhadap Hukum Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara.
Baca juga: PT Timah mengakui sulit untuk mengatur tambang ilegal setelah korupsi
Baca Juga: Alobi Ambang: Tambang Timah Ilegal adalah Marak Pioneer Crocodile dan Konflik Manusia
Baca Juga: Partai Ditpolair Polri Buru Sedember Sand dari Illegal Tin Sand di Bekasi
Reporter: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










