… tidak ingin manajemen RT yang terjerat dalam kasus hukum hanya karena mereka tidak memahami aturan program bantuan.
MALANG, JAVA Timur (-) – Pemerintah kota (Pemkot) Malang mulai menyusun peraturan walikota (Perwali) yang mengatur implementasi program dana bantuan Rp50 juta untuk setiap lingkungan (RT) di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu saja, untuk mendukung program RP50 juta per RT, harus ada instrumen hukum. Kami masih akan mengatasinya,” kata Walikota Malang Wahyu Hidayat bertemu oleh Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Wahyu menjelaskan bahwa persiapan Perwali menjadi bagian yang penting karena akan berisi pedoman teknis seperti mekanisme untuk menyalurkan dana bantuan.
Peraturan yang sedang dipersiapkan juga mengantisipasi ketidaktepatan penggunaan bantuan.
Ketika Perwali disetujui, pemerintah daerah segera bersosialisasi implementasi teknis program bantuan ke RT ke Kelurahan di Malang.
Walikota Malang tidak menginginkan manajemen RT yang terjerat dalam kasus -kasus hukum hanya karena mereka tidak memahami aturan program bantuan.
“Mereka memahami tahap implementasi program, tanggung jawab, kewajiban, larangan, dan termasuk sanksi. Semuanya akan terkandung dalam Perwali,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Kukar menyadari bantuan Rp50 juta per RT 2022 awal
Baca Juga: Pemerintah Kota Banjarmasin Mempersiapkan RP1.5 Juta dana untuk RT-RW Implement
Diketahui bahwa program Rp50 juta per RT adalah janji politik Walikota Malang Wahyu Hidaya bersama dengan Wakil Walikota Ali Muthohirin yang digemakan selama implementasi Pemilihan Kepala Regional 2024 (Pilkada).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnangsani Sirraduhita mendukung percepatan realisasi dana bantuan senilai Rp50 juta untuk setiap RT.
Amithya menilai bahwa program ini mampu mempercepat pemecahan masalah yang muncul di tingkat masyarakat.
“Program ini dapat memberikan manfaat bagi orang -orang di Kota Malang, ini juga merupakan solusi untuk setiap masalah yang ada,” katanya.
Dia mengakui bahwa dia sudah tahu rencana untuk menyiapkan peraturan tentang implementasi program bantuan untuk RT dari Walikota Malang Wahyu Hidayat.
“Kami masih mencari bersama untuk ini, tetapi pada awalnya kami memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan walikota,” katanya.
Namun, karena tidak ada dasar hukum, program bantuan untuk RT senilai RP50 juta tidak dapat diluncurkan tahun ini. Program terdekat dapat diterapkan pada tahun 2026.
“Ada kemungkinan bahwa tahun depan hanya dapat diterapkan karena masih pertama kali menyiapkan kerangka aturan,” kata Amithya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: D.DJ. Kliwantoro
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










