Yogyakarta (-) – Pakar Hukum Konstitusi Gadjah Mada University (UGM) Dr. Yance Arizona menilai bahwa rancangan hukum (RUU) masyarakat adat perlu diatur ulang dengan rancangan baru yang lebih relevan agar dapat menjawab kompleksitas masalah hukum yang dihadapi oleh penduduk asli saat ini.
“Jika Anda menggunakan draft lama, masalah ini tidak terselesaikan, jadi perlu untuk menyiapkan rancangan rancangan baru sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional dan regional,” kata Yance dalam pernyataannya di Yogyakarta pada hari Sabtu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, banyak artikel dalam draft lama belum dapat menyelesaikan masalah peraturan sektoral yang tumpang tindih, seperti yang terjadi antara hukum adat dan peraturan di bidang kehutanan, perkebunan, dan penambangan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar draf draft draft dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus.
“Pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, sehingga undang -undang sektoral yang berpotongan dengan masyarakat adat dapat dikumpulkan dan diselaraskan,” katanya.
Selain itu, Yance juga meminta proses undang -undang yang lebih partisipatif untuk menjangkau masyarakat adat yang sering tidak memiliki akses yang memadai ke informasi.
Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan hanya formalitas, tetapi keterlibatan aktif dari tahap perencanaan untuk evaluasi.
Pemerintah, katanya, perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal sehingga suara -suara masyarakat adat benar -benar terwakili dalam proses undang -undang.
“Ini juga merupakan tantangan bagi pemerintah untuk membuat pembuatan undang -undang masyarakat adat sebagai baik untuk membuat undang -undang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Legislasi DPR RI (BALEG) Martin Manurung mengatakan kepemimpinan DPR memberikan dukungan sehingga RUU pada komunitas hukum adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU komunitas hukum adat itu sendiri kembali ke prioritas prioritas Prioritas 2025. RUU ini pertama kali diusulkan ke DPR pada 2010 dan dalam 15 tahun terakhir beberapa kali telah dimasukkan dalam ProTegnas nasional meskipun belum disahkan sampai sekarang.
Baca Juga: Baleg DPR: Perlu mengidentifikasi masalah demi mempercepat tagihan masyarakat adat
Baca Juga: Pemimpin DPR
Reporter: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










