Pakar UGM: RUU Komunitas Pribumi perlu menggunakan draf baru

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta (-) – Pakar Hukum Konstitusi Gadjah Mada University (UGM) Dr. Yance Arizona menilai bahwa rancangan hukum (RUU) masyarakat adat perlu diatur ulang dengan rancangan baru yang lebih relevan agar dapat menjawab kompleksitas masalah hukum yang dihadapi oleh penduduk asli saat ini.

“Jika Anda menggunakan draft lama, masalah ini tidak terselesaikan, jadi perlu untuk menyiapkan rancangan rancangan baru sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional dan regional,” kata Yance dalam pernyataannya di Yogyakarta pada hari Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, banyak artikel dalam draft lama belum dapat menyelesaikan masalah peraturan sektoral yang tumpang tindih, seperti yang terjadi antara hukum adat dan peraturan di bidang kehutanan, perkebunan, dan penambangan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar draf draft draft dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus.

“Pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, sehingga undang -undang sektoral yang berpotongan dengan masyarakat adat dapat dikumpulkan dan diselaraskan,” katanya.

Selain itu, Yance juga meminta proses undang -undang yang lebih partisipatif untuk menjangkau masyarakat adat yang sering tidak memiliki akses yang memadai ke informasi.

Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan hanya formalitas, tetapi keterlibatan aktif dari tahap perencanaan untuk evaluasi.

Pemerintah, katanya, perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal sehingga suara -suara masyarakat adat benar -benar terwakili dalam proses undang -undang.

“Ini juga merupakan tantangan bagi pemerintah untuk membuat pembuatan undang -undang masyarakat adat sebagai baik untuk membuat undang -undang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Legislasi DPR RI (BALEG) Martin Manurung mengatakan kepemimpinan DPR memberikan dukungan sehingga RUU pada komunitas hukum adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU komunitas hukum adat itu sendiri kembali ke prioritas prioritas Prioritas 2025. RUU ini pertama kali diusulkan ke DPR pada 2010 dan dalam 15 tahun terakhir beberapa kali telah dimasukkan dalam ProTegnas nasional meskipun belum disahkan sampai sekarang.

Baca Juga: Baleg DPR: Perlu mengidentifikasi masalah demi mempercepat tagihan masyarakat adat

Baca Juga: Pemimpin DPR

Reporter: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB