Otoritas Irlandia didenda Tiktok Rp9.8 t karena transfer data ke China

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LONDON (-) – Tiktok dijatuhi hukuman 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun) oleh Otoritas Perlindungan Data Irlandia pada hari Jumat (2/5), karena melanggar aturan privasi Uni Eropa, dan menjadikannya salah satu hukuman terbesar yang telah dikenakan peraturan perlindungan data umum (GDPR).

Putusan itu adalah hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang menemukan bahwa platform Cina telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Cina, di mana data diakses oleh para insinyur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denda adalah yang terbesar ketiga yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda 746 juta euro (RP13,9 triliun) terhadap Amazon dan catatan sanksi 1,2 miliar euro (RP22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, platform meta.

DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk Tiktok, Bytedance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari wilayah ekonomi Eropa (EEA) yang diakses dari luar negeri.

“Transfer data pribadi Tiktok ke China melanggar GDPR karena Tiktok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China menerima perlindungan yang setara dengan yang dijamin di Uni Eropa,” kata Wakil Komisaris DPC, Graham Douyle dalam sebuah pernyataan.

“Sebagai akibat dari kegagalan Tiktok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, Tiktok tidak menanggapi secara memadai potensi untuk diakses oleh otoritas Cina pada data pribadi EEA di bawah anti-terorisme, kontra-sporal, dan peraturan lain yang diakui oleh Tiktok sendiri secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.

Tiktok mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan itu dan memperingatkan bahwa keputusan itu dapat berdampak luas pada perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas -negara.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Tiktok didenda Rp9.8 triliun karena melanggar undang -undang data pribadi Uni Eropa

Baca juga: Tiktok menemukan RP5.65 triliun mengenai data anak -anak di Eropa

Baca juga: Tiktok didenda RP. 80 miliar untuk mengumpulkan data anak -anak

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB