Pertumbuhan jumlah konsumen menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap dan kondisi pasar yang baik.
Jakarta (-) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset crypto selama Maret 2025 mencapai Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan dengan periode Februari 2025 yang dicatat pada Rp32,78 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal investor, jumlah konsumen aset crypto dicatat dari bulan sebelumnya dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.
“Pertumbuhan jumlah konsumen menunjukkan kepercayaan konsumen yang dipertahankan dan kondisi pasar yang baik,” kata Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset crypto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers dari pertemuan Komisaris Bulanan (RKDB) April 2025, di Jakarta, Jumat.
Dalam hal ekosistem aset aset crypto, Hasan mencatat bahwa ada 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. OJK juga telah menyetujui permintaan untuk izin 22 entitas dalam ekosistem perdagangan aset crypto.
Aplikasi izin terdiri dari 1 pertukaran crypto, 1 lembaga kliring kliring dan penyelesaian, 1 manajer penyimpanan, dan 19 pedagang, dan melanjutkan proses perizinan 11 calon pedagang aset crypto.
— dengan implementasi kotak pasir regulasiSejak penerbitan POJK 3 tahun 2024 tentang implementasi ITSK, Hasan mengatakan bahwa kepentingan penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Bak pasir OJK direkam sangat tinggi.
Pada April 2025, OJK telah menerima 163 permintaan konsultasi dari calon peserta Bak pasir. Dari jumlah tersebut, ada 93 pihak yang telah menyampaikan Membentuk Konsultasi, dan 84 di antaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 16 permintaan untuk menjadi peserta Bak pasir Ojk, sebanyak 6 dari mereka telah disetujui sebagai peserta Bak pasirTerdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan Digital Financial Asset dan Model Bisnis Crypto Asset (AKD-AK) dan 1 Penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.
“Saat ini proses 4 permintaan sedang dilakukan untuk menjadi peserta Bak pasirterdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis Buka Keuangan“Kata Hasan.
— dengan pendaftaran Penyelenggara ITSK, karena penerbitan POJK 3 tahun 2024 hingga April 2025, ada 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permintaan pendaftaran ke OJK, dengan 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara terdaftar, dengan rincian 10 peringkat PAK Credit Alternative (PKA) dan 18 agregasi keuangan ITSKK, dengan rincian peringkat PAK).
“Selain itu, OJK saat ini sedang melakukan proses 3 permintaan untuk pendaftaran yang berasal dari calon penyelenggara ITSK dengan jenis pajk,” kata Hasan.
Berdasarkan laporan pada Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil membangun 925 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, P2P PinjamanLembaga Keuangan Mikro, dan Pegadaian, serta dengan penyedia layanan teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selain itu, selama Maret 2025, penyelenggara ITSK dengan tipe Pajk berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh Mitra Worth Rp2.25 triliun dengan total 805.357 pengguna pengguna Pajk yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi pada peningkatan kegiatan pasar dan memperdalam SJK, serta meningkatkan inklusivitas penggunaan produk dan layanan keuangan,” kata Hasan.
Baca Juga: Indodax: Melebihi Google, Bitcoin adalah salah satu aset paling berharga
Baca Juga: Analis: Sentimen positif berkembang di pasar crypto setelah pertemuan Fed
Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










