Nagan Raya (-) – Dewan Pendidikan Regional Nagan Raya (MPD), Provinsi Aceh, meminta kebijakan mengimplementasikan jam malam bagi siswa di daerah tersebut, agar seimbang dengan peningkatan sosialisasi untuk memaksimalkan implementasi aturan bagi siswa.
“Setiap kali ada aturan ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah -tengah masyarakat, bukan untuk membiarkan sirkulasi ini diterbitkan seolah -olah membatasi kreativitas dan menahan untuk menjadi lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardiansyah, di Nagan Raya, Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Kantor Pendidikan mengeluarkan nomor surat edaran 400.3.8/5936 tahun 2025 tentang pengendalian kegiatan siswa di malam hari.
Ardiansyah mengatakan surat edaran ini harus dikawal oleh semua pihak, tidak hanya pembuat kebijakan, dan harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.
Dengan demikian, diharapkan bahwa surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, memiliki dampak nyata di masyarakat dan memiliki instrumen evaluasi dalam implementasinya.
Baca Juga: Siswa di Aceh menjadi sasaran jam malam
“Kami mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa. Tentunya aturan ini harus melibatkan semua pihak,” katanya.
Ardiansyah yang juga seorang akademisi di Sekolah Tinggi Administrasi Pelita Nusantara (STIAPEN) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengatakan sosialisasi itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau unit pendidikan.
Tetapi juga semua komponen masyarakat dari semua elemen, sehingga surat edaran ini benar -benar memiliki dampak di tengah -tengah masyarakat.
Implementasi kontrol kegiatan di malam hari di antara siswa, katanya, memiliki tantangan karena mengubah kebiasaan dan perspektif siswa.
Baca Juga: Orang tua diundang untuk melamar, mencegah anak -anak menjadi korban kejahatan
“Aturan ini dapat dianggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreativitas dan mengekang kebebasan untuk menjadi lebih mandiri, perlu untuk melakukan sosialisasi besar -besaran di tengah -tengah masyarakat, terutama orang tua,” katanya.
Menurutnya, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan implementasi kontrol melingkar kegiatan siswa di malam hari adalah hal utama, dan orang tua harus memastikan bahwa anak -anak di rumah pada pukul 22:00 WIB.
Unit pendidikan dapat memantau siswa dengan memberikan lembar pengawasan yang dikenal oleh orang tua siswa.
“Penegakan dan pengawasan surat edaran ini adalah pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan bahwa anak -anak di rumah pada pukul 22:00 WIB,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Natuna muncul jam malam untuk siswa
Dia mengatakan, surat edaran tentang mengendalikan kegiatan siswa di malam hari harus didukung oleh semua komponen sehingga akan meningkatkan fokus, rasa tanggung jawab, dan disiplin untuk siswa dan dapat mengurangi kegiatan yang tidak produktif bagi siswa.
Reporter: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










